BeritaDaerahLifestylePolitik

Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat Hari Ini

TULUNGAGUNG, harianjatim.net – Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo akan menjalani masa pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, pada Selasa, 27 Oktober 2026, setelah menjalani hukuman pidana selama 8 tahun 4 bulan dalam perkara korupsi.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani, di Tulungagung, Senin, 26 Oktober 2026, mengatakan, pembebasan bersyarat tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 WIB.

“Mulai besok Syahri Mulyo sudah mulai bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun 4 bulan penjara,” katanya.

Rizzal menjelaskan pembebasan bersyarat berbeda dengan pembebasan murni.

Setelah keluar dari lapas, Syahri tetap wajib menjalani pembimbingan dan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri sesuai ketentuan yang berlaku.

Syahri sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam perkara korupsi.

Selain pidana penjara, Syahri juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar dan denda Rp700 juta.

Rizzal mengatakan Syahri menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo setelah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Tulungagung pada Desember 2020.

Selama menjalani masa pidana, Syahri memperoleh remisi selama delapan bulan setelah memenuhi persyaratan.

Namun, menurut Rizzal, kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda yang belum dipenuhi memengaruhi perhitungan masa pidananya.

Selain menjalani pembimbingan pemasyarakatan, Syahri juga disebut masih terkena pencabutan hak politik berdasarkan putusan pengadilan.

Ketentuan tersebut membatasi hak tertentu untuk menduduki jabatan publik melalui mekanisme politik selama masa pencabutan berlaku.

Pembebasan bersyarat tersebut tidak menghapus kewajiban Syahri untuk mematuhi ketentuan pembimbingan maupun ketentuan hukum lain yang masih berlaku.

(wa/an)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button