
JAKARTA, harianjatim.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru pada Jumat, 21 Agustus 2026.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
Taufik mengatakan lima tersangka lainnya adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW selaku pihak swasta, serta MYN selaku keponakan Akhmad Sodiq.
Ia menjelaskan keenam tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK selanjutnya menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai Jumat, 21 Agustus 2026 hingga 9 September 2026.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan dua orang di Jakarta.
Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara dua orang yang diamankan di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Dengan demikian, sebanyak sembilan orang menjalani pemeriksaan intensif terkait OTT tersebut.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut.
Jajaran Rektorat Unsoed yang sebelumnya dikonfirmasi KPK turut diamankan dalam OTT antara lain Rektor Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno.
Dari ketiga pejabat tersebut, Akhmad dan Norman kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, sedangkan Kuat tidak termasuk dalam enam tersangka yang diumumkan KPK.
KPK menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. (wa/an)








