
harianjatim.net – SURABAYA, Komisi B DPRD Surabaya menyoroti tingginya tingkat kehilangan air atau non-revenue water (NRW) yang masih mencapai sekitar 38 persen di PAM Surya Sembada Surabaya pada Selasa (18/8/2026).
Persoalan tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah utama jajaran direksi baru BUMD pengelola air minum itu, di samping keluhan tekanan air di kawasan Surabaya Utara.
Sorotan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Komisi B DPRD Surabaya dan jajaran direksi PAM Surya Sembada Surabaya pada Selasa (18/8/2026).
Pertemuan pada Selasa (18/8/2026) tersebut sekaligus menjadi ajang silaturahmi dan perkenalan direktur utama baru perusahaan daerah tersebut.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, mengatakan tingkat NRW sebesar 38 persen memiliki dampak ekonomi yang tidak kecil.
Menurut Yuga Pratisabda Widyawasta, jika dikonversikan dalam nilai anggaran, potensi air yang hilang mencapai ratusan miliar rupiah.
“NRW itu sampai di angka 38 persen. Kalau dihitung secara anggaran, nilainya ratusan miliar yang bocor. Itu yang menjadi fokus untuk diperbaiki supaya bisa turun dari angka standar BUMD sebesar 30 persen,” kata Yuga Pratisabda Widyawasta.
Selain kebocoran air, Komisi B menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait distribusi air, khususnya di Surabaya Utara zona 3.
Warga disebut masih mengalami kondisi air yang hanya mengalir lancar pada dini hari, sementara pada siang hingga malam hari tekanan air belum optimal.
Direktur Utama PAM Surya Sembada Surabaya, T. Alvin, mengakui persoalan tekanan air di zona tersebut sedang menjadi perhatian.
T. Alvin mengatakan timnya tengah memetakan tekanan dan mengatur distribusi melalui sistem perpipaan agar suplai ke zona 3 dapat ditingkatkan.
“Kita coba sedang lihat trennya seperti apa. Kita atur pengaturan pintu-pintu air di dalam pipa. Tim saya sekarang sedang bekerja. Saya minta zona 3 itu harus selalu ada air yang mengalir ke sana sebanyak mungkin, tanpa mengurangi jaringan yang lain,” ujar T. Alvin.
T. Alvin bahkan memasang target ambisius untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Dalam setahun ke depan, T. Alvin berharap seluruh masyarakat Surabaya dapat memperoleh pelayanan air dengan tekanan minimal dua meter kolom air, yang selanjutnya ditingkatkan secara bertahap menjadi tiga meter kolom air.
Namun, target tersebut dihadapkan pada kondisi infrastruktur jaringan yang sebagian telah berusia tua.
Karena itu, investasi harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan dan kesehatan perusahaan.
“Investasi ini harus memiliki value for money. Dengan value for money, maka itu akan memberikan dampak good corporate governance,” tegas T. Alvin.
Di sisi lain, Komisi B meminta direksi baru tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif untuk meningkatkan pendapatan.
Yuga Pratisabda Widyawasta menilai tingkat cakupan pelayanan yang telah mencapai sekitar 99 persen justru harus menjadi momentum bagi PAM Surya Sembada mencari sumber pendapatan baru.
“Jangan sampai gara-gara sudah terlayani 99 persen, ketika mau menambah pendapatan opsinya cuma menaikkan harga. Itu tidak boleh. Harus dicari potensi usaha lainnya,” kata Yuga Pratisabda Widyawasta.
Komisi B juga menyoroti kualitas air baku yang disebut masih berada pada klasifikasi rendah sehingga membutuhkan biaya pengolahan besar sebelum dapat didistribusikan kepada masyarakat.
Untuk membahas persoalan tersebut, Komisi B berencana memanggil pihak Perum Jasa Tirta pada awal bulan depan.
Persoalan lain yang ikut dibahas adalah pengembangan Karang Pilang 4.
Fasilitas tersebut telah menjalani uji coba, tetapi belum beroperasi penuh.
Keberadaannya diharapkan dapat membantu meningkatkan tekanan air, terutama di zona 3 Surabaya Utara.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Faridz Afif mengingatkan direksi baru agar menjaga hubungan kelembagaan dengan DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya secara seimbang.
“Wali kota dipilih rakyat, DPRD juga dipilih rakyat, posisinya sejajar. Sebagai direksi, panjenengan harus bisa menjaga keseimbangan antara eksekutif dan legislatif,” kata M. Faridz Afif.
M. Faridz Afif menegaskan, pengawasan terhadap kinerja direksi merupakan bagian dari fungsi DPRD.
Karena itu, M. Faridz Afif meminta direksi tidak menggunakan alasan “perintah wali kota” ketika berhadapan dengan lembaga legislatif.
“Jangan sampai ada statemen, ‘Ini karena instruksi atau perintah wali kota.’ Jangan sampai kami dengar statemen seperti itu. Wali kota menerima mandat dari kami,” tegas M. Faridz Afif.
M. Faridz Afif kemudian meminta masyarakat memberi kesempatan kepada jajaran direksi baru untuk membuktikan kinerjanya.
“Selamat bertugas, semoga amanah. Mudah-mudahan ke depannya bisa berjalan lebih baik,” pungkas M. Faridz Afif.(wa/an)








