Hakordia 2025, PKN : PP Nomor 12 Tahun 2017 Imun Pelaku Korupsi
Jakarta,harianjatim.net – Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 diharapkan jadi cambuk pelecut pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun sistem yang tercipta justru belum sejalan. Lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peraturan yang mengatur mekanisme koordinasi, pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat justru bagai imun bagi pelaku korupsi.
Diungkapkan Ketua Pemantau Keuangan Negara, Patar Sitohang peraturan tersebut menciptakan area ‘abu-abu’ pelaku dan penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
“Komitmen pemerintah masih setengah hati dalam pemberantasan korupsi, termasuk kalangan legislatif ada dalam bagian pelaku,” ungkap Patar pada harianjatim.net, Rabu (10/12/2025).
Patar menyorot tentang pembinaan dan pengawasan fungsi APIP terkait penanganan kasus korupsi.
“ Apabila ada kerugian negara, pelaku masih diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Persoalan ini yang membuat penegakan tidak tuntas,” tandasnya.
Mestinya lanjut Patar jika ditemukan kerugian negara langsung proses pidana.
“ Langsung proses pidana itu bisa membuat pelaku korupsi jera. Misalnya pelaku pencurian setelah tertangkap, lantas barang curian tersebut dikembalikan apa langsung bisa menghapus tindak pidananya?,” tanya Patar.
Sebab itu peraturan tersebut harus dicabut karena dinilai tidak efektif.
“ Harus dicabut jangan justru malah dibuat perlindungan dan membuka kesempatan bagi APH bermain,” tegas Patar.
Sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) jadi potensi rawan korupsi. Mulai pengurangan volume dan kualitas, mark up hingga suap.
“ PBJ harus diawasi aturan harus diperketat, potensi korupsinya tinggi,” lanjut Patar.
Agenda PKN di Jawa Timur dugaan korupsi Dinas Pendidikan Jatim dan dana hibah Kabupaten Sampang.
“ Itu agenda dekat kita. Meski sebelumnya kita sudah pernah melaporkan persoalan dugaan korupsi Dindik Jatim hingga diproses pidana oleh Kejati Jatim,” bebernya.
Langkah PKN, mulai saran pendapat, audensi dan masukan serta transparansi keterbukaan informasi publik.
“ Kita sering melakukan gugatan KIP. Sebab dugaan korupsi berawal ketidaktransparan informasi publik,” pungkas Patar.
Diketahui sejumlah piagam penghargaan negara diraih PKN terkait perananya membantu pemberantasan korupsi. Mulai kasus korupsi Dinas Pendidikan DKI Jakarta Rp1,4 miliar yang berujung pada piagam penghargaan dari Kapolres Jakarta Utara.
Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Waropen, Papua, kasus dengan kerugian negara Rp789 juta piagam dari Kapolres Waropen.
Pemkab Tuban, Jawa Timur, kasus korupsi Rp 500 juta yang diapresiasi Kapolres Tuban. Pemkab Bangkalan, Madura, penghargaan dari Bupati Bangkalan atas peran PKN dalam pencegahan korupsi dan penertiban administrasi.
Dana Desa di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, laporan yang mendapatkan piagam dari Kapolres setempat.
Pengadaan Motor Pemadam Kebakaran DKI Jakarta kasus Rp 5 miliar mendapat piagam penghargaan dari Kejaksaan Agung RI.Serta Dana Desa/Kampung di Kabupaten Supiori, papua terkait lporan dugaan korupsi yang mendapatkan piagam dari Kapolres Supiori. (dik)








