
Psnekasan, harianjatim.net Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur memberlakukan ketentuan berobat gratis sebelum program UHC (Universal Health Coverage/ Cakupan Kesehatan Semesta) diaktifkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Taufikurrachman mengatakan, kebijakan berobat gratis sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang Pelayanan Kesehatan Gratis dan berlaku pada semua fasilitas kesehatan milik pemerintah yang ada di Kabupaten Pamekasan.
“Melalui SE ini pelayanan rawat jalan dan kegawatdaruratan dibebaskan dari biaya di seluruh puskesmas. Ketentuan serupa berlaku di RSUD Waru. Sementara RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo memberikan pembebasan biaya untuk seluruh jenis pelayanan kesehatan, sedangkan pelayanan di RSUD dr. Mohammad Noer menggunakan skema bagi masyarakat miskin sebagaimana diatur dalam surat edaran,” katanyanya dalam keterangan yang diterima di Pamekasan, Jumat.
Ia menjelaskan, kebijakan sebagaimana tertuang dalam surat edaran itu, hanya berlaku sementara.
“Karena pada November 2026 nanti, insya Allah program UHC Prioritas ditargetkan aktif kembali,” kata Taufik.
Warga Pamekasan yang hendak berobat di fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Pamekasan cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan membebaskan biaya pengobatan bagi warga yang tidak tercakup program BPJS Kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan di Kabupaten Pamekasan sebagai bentuk respon atas tuntutan warga pada aksi damai yang digelar di halaman Pemkab Pamekasan, Kamis (1/10).
Massa pengunjuk rasa kala itu menuntut agar kasus dugaan penelantaran pasien tidak terulang lagi, apalagi hingga menyebabkan pasien meninggal dunia seperti yang terjadi di Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Sementara itu, program cakupan kesehatan semesta di Kabupaten Pamekasan itu mulai digelar pada 7 Januari 2023 dengan nilai total anggaran sebesar Rp77 miliar kala itu.
Program itu mencakup 816.682 jiwa atau 95,29 persen dari total jumlah penduduk sebanyak 857.264 jiwa kala itu.
Dalam perkembangannya, program tersebut dihentikan, seiring banyaknya penerima bantuan iuran dari pemerintah yang dihapus, serta banyaknya peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Pamekasan yang tidak membayar iuran.
( wa/an)








