
Surabaya, harianjatim.net. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur siap menggelar pameran dan lelang serentak barang rampasan negara dengan total nilai limit awal mencapai Rp35miliar.
Lelang akbar yang melibatkan 35 Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jawa Timur ini terbuka secara umum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pameran barang bukti (pra-lelang) yang berlangsung pada Minggu (3/8) hingga Minggu (10/8) di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Mojokerto, Jeterjo.
Pameran ini dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat melihat langsung kondisi fisik aset yang diincar.
Asisten Pemulihan Aset Kejati Jatim, Irwan Datuiding, menjelaskan bahwa pameran ini digelar agar calon pembeli mendapatkan kepastian penuh terkait kondisi barang.
”Kami mengadakan pamerannya terlebih dahulu agar masyarakat bisa melihat secara detail barang-barang yang akan dilelang,” kata Irwan.
”Jadi tidak ada istilah beli ‘kucing dalam karung’,” lanjut Irwan.
”Kalau sudah yakin, saat itu juga masyarakat bisa langsung kami bantu daftarkan akun untuk mengikuti lelang,” ujar Irwan.
Pelaksanaan lelang serentak skala nasional ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu (10/8) hingga Kamis (14/8) mendatang, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Di Jawa Timur sendiri, lelang didukung oleh 6 unit kantor KPKNL yang tersebar di Surabaya, Sidoarjo, Jember, serta wilayah sekitarnya.
Barang-barang yang ditawarkan merupakan barang bukti rampasan negara dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Jenis barang bukti yang dilelang sangat bervariasi, mulai dari alat elektronik dan gadget seperti handphone, laptop, serta perangkat digital lainnya.
Khusus untuk unit smartphone atau HP, jumlah yang ditawarkan cukup banyak yakni mencapai lebih dari 50 unit yang terdiri dari tipe iPhone hingga Android.
Selain itu, terdapat pula logam mulia berupa emas batangan maupun perhiasan, serta aset tanah dan rumah atau bangunan.
Kendaraan yang ditawarkan pun beragam, mulai dari roda 2, roda 4, roda 6 seperti dump truck, hingga roda 8 dan alat berat berupa ekskavator.
Dalam deretan aset yang dilelang, terdapat pula unit kapal besar yang nilai limitnya mencapai Rp5 miliar.
Khusus untuk unit kapal berukuran besar tersebut, pameran ditempatkan di wilayah Gresik guna menyesuaikan kapasitas lokasi dan dermaga.
Irwan menambahkan, sebanyak 35 Kejari dari total 39 Kejari di Jawa Timur dipastikan berpartisipasi dalam agenda ini.
Adapun 4 Kejari lainnya tidak ikut serta karena telah menyelesaikan proses lelang barang bukti pada periode sebelumnya.
Irwan juga menyampaikan bahwa lelang serentak ini sebenarnya merupakan kegiatan rutin yang diadakan minimal dua kali dalam setahun oleh tiap kejaksaan negeri.
Lelang secara bersama-sama dalam skala besar ini sengaja digelar untuk mengakomodasi seluruh Kejari serta menghemat biaya publikasi dan pengumuman lelang.
Barang-barang yang dilelang ini sangat tergantung pada ketersediaan barang bukti hasil sitaan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, untuk barang bukti tertentu seperti senjata tajam (sajam), rokok ilegal, maupun bahan berbahaya seperti sianida, pihak kejaksaan tidak memasukannya ke dalam daftar lelang melainkan dilakukan pemusnahan.
Seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka (open bidding) dan transparan melalui portal resmi pemerintah di lelang.go.id.
Peserta dari kalangan sipil, TNI, Polri, maupun badan usaha diperbolehkan mengikuti penawaran.
Terkait kelengkapan dokumen kendaraan, Kejati Jatim menjamin seluruh barang berstatus clear and clean.
Apabila unit kendaraan tidak memiliki BPKB atau STNK, pemenang lelang akan dibekali Risalah Lelang resmi dari KPKNL yang sah dijadikan dasar pengurusan dokumen di kepolisian.
Menariknya, di lokasi pameran panitia juga menyediakan stan perbankan guna memfasilitasi pembiayaan atau kredit bagi calon pembeli yang membutuhkan bantuan pendanaan.
”Harapan kami, seluruh hasil lelang barang rampasan ini dapat terkumpul secara optimal untuk disetorkan langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” pungkas Irwan.(wa/an)








