Komunitas Arsas dan Penasehat Hukum Desak Polrestabes Surabaya Gercep Tangani Kasus Ferdinand Korban Penculikan dan Penganiayaan di Jalan Sarono Jiwo
Surabaya,harianjatim.net – Ferdinand Yeant Anarsih (22) pemuda asal Kota Batu Jawa Timur mengalami nasib naas setelah diduga diculik lalu dipukuli sekelompok pria di dalam mobil. Setelah menyusuri jalanan Kota Surabaya sambil menerima pukulan, Ferdinand lalu dibuang di kawasan Jalan Sarono Jiwo Kota Surabaya, Selasa (29/9/2026) malam.
Buntut peristiwa itu, Ferdinand lantas melaporkan apa yang telah dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dengan nomor registrasi Laporan Polisi: LP/B/1980/IX/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Terlapor utama dalam kasus Ferdinand adalah Owen Nofredi Daniel Lukas alias Owen warga asal Jakarta Utara beserta empat rekannya berinisial Himawan, Ical, Liyong, dan Mikel.
Ferdinand didampingi tim hukum mengungkapkan kronologi bermula saat Ferdinand berada di Hotel Luxpoint, Jalan Barata Jaya Nomor 43 Surabaya. Korban diseret dan dipaksa masuk ke dalam kendaraan minibus Mitsubishi Xpander warna hitam berpelat nomor B.
Selama kendaraan melaju menyusuri ruas jalan di Kota Surabaya, para pelaku secara membabi-buta melakukan penganiayaan fisik dan pengeroyokan terhadap korban di dalam kabin mobil. Setelah puas menganiaya, para pelaku menurunkan dan membuang korban di kawasan Jalan Sarono Jiwo, Surabaya.
Dalam kondisi terluka, sekira pukul 20.00 WIB korban berhasil menghubungi layanan darurat Command Center 110. Laporan tersebut direspons cepat oleh petugas gabungan dari Satpol PP Kecamatan Tenggilis Mejoyo bersama dua anggota Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, yakni Bripka/Aipda Dwi Cahyo Adriar Meico dan Hepy Mezafrie. Para petugas kemudian menemukan Ferdinand lantas mengamankan ke titik aman.
Mengetahui peristiwa tersebut Penasihat Hukum Ken Firdaus bersama jajaran pimpinan Komunitas Arek Suroboyo Asli (ARSAS) Herry Bimantara (Ketua Umum) dan Abdul Qodir Jaelani alias Abi Munif langsung bergerak cepat memberikan pendampingan hukum dan medis kepada korban.
“ Malam itu juga, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit PHC Surabaya untuk perawatan medis darurat dan visum et repertum. Setelahnya diantar menuju Mapolrestabes Surabaya untuk proses pembuatan Laporan Polisi (BAP),” ujar Penasehat Hukum, Ken Firdaus.
Masih menurutnya atas tindakan kekerasan secara bersama-sama tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Orang Secara Bersama-sama di Muka Umum (Pengeroyokan), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun hingga 12 tahun, serta juncto pasal perampasan kemerdekaan/penculikan.
“ Saya harap jajaran Polrestabes bisa gerak cepat mengungkap peristiwa ini. Yakni menangkap para pelaku dugaan penculikan dan penganiayaan,” tegas Ken Firdaus.
Sementara Ketua Umum ARSAS, Herry Bimantara mengecam keras aksi premanisme jalanan dan penculikan yang mencoreng keamanan Kota Surabaya ini.
“ Kejadian ini merupakan tindakan kejahatan serius yang sangat biadab. Surabaya adalah kota yang aman dan beradab, tidak boleh ada ruang bagi mafia atau kelompok mana pun bertindak anarkis seolah kebal hukum,” kata Herry.
Ia mengapresiasi respons cepat Polsek Tenggilis Mejoyo dan jajaran 110 mempercayakan penuh serta mendesak Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya beserta Tim Jatanras/Resmob untuk mengungkap kasus ini.
” Saya harap jajaran Polrestabes segera memburu, menangkap, dan menahan Owen beserta komplotannya demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban,”_ tegas Herry.
Saat ini, barang bukti rekaman CCTV, bukti visum medis RS PHC, serta keterangan saksi-saksi kunci telah diserahkan ke pihak kepolisian guna melacak keberadaan mobil Mitsubishi Xpander hitam plat B dan para pelaku yang disinyalir terafiliasi dengan jaringan tertentu.(man/dik)








