
Jakarta,harianjatim.net – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
Menag Nasaruddin menyatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada lembaga antirasuah tersebut. “Kita serahkan ke KPK,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.
Ketika ditanya soal upaya membersihkan praktik kotor di Kementerian Agama, Nasaruddin memastikan akan berupaya semaksimal mungkin. “Insya Allah, Insya Allah,” katanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi timnya telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari Ditjen PHU. Ia juga mengapresiasi kerja sama pihak Kementerian Agama selama proses penggeledahan.
KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi ini sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Selain itu, KPK juga telah mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Sorotan Pansus DPR RI
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Arab Saudi.
Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan tersebut yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan undang-undang tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya 8%, sementara sisanya 92% untuk haji reguler. Namun, Kementerian Agama saat itu membaginya secara tidak proporsional, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.




