BeritaNasional

KPK Kembali Periksa Mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi

Jakarta, harianjatim.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

​“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MRC selaku mantan Sekjen MPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

​Berdasarkan catatan KPK, Ma’ruf Cahyono memenuhi panggilan penyidik dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB.

​Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua setelah ia terakhir diperiksa pada 25 Juni 2026.

​Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

​Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil para saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.

​Saat itu, lembaga antirasuah menyebut nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai sekitar Rp17 miliar.

​Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono.

​Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang pihak swasta pada 7 Juli 2026, penyidik menduga Ma’ruf meminta imbalan sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.(wa/an)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button