
Jakarta,harianjatim.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait pengurusan cukai dengan memeriksa aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial SA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah pada Selasa, 4 Mei 2026, guna melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
“Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal adanya dugaan penerimaan oleh oknum pada Ditjen Bea Cukai, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan cukai,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Langkah ini merupakan rentetan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan instansi tersebut.
Para tersangka tersebut meliputi Rizal (RZL) yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain dari unsur birokrasi, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yaitu pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Pengembangan kasus terus berlanjut hingga pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp5,19 miliar.
Uang yang disimpan dalam lima koper tersebut ditemukan di sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut.(wa/an)








