
Jakarta – harianjatim.net, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Fuad Hasan Masyhur sempat mengirimkan surat kepada Yaqut Cholil Qoumas dengan tujuan mendapatkan jatah 8.000 kuota haji tambahan untuk tahun 2023 Masehi atau 1444 Hijriah.
Fuad merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour, sedangkan Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama pada masa tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 bahwa Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU mengirimkan surat kepada Yaqut Cholil Qoumas guna memaksimalkan penyerapan kuota tambahan. Asep Guntur Rahayu menyatakan, “Jadi, dari grup-grup travel ini, salah satunya Forum SATHU, itu mengirimkan surat dan ingin memaksimalkan penyerapan kuota tersebut.”
Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa Fuad kemudian menjalin komunikasi dengan Hilman Latief yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama mengenai kesiapan penyerapan kuota tersebut. Hilman Latief selanjutnya mengusulkan kepada Yaqut agar kuota haji tambahan dibagi menjadi 92 persen untuk kuota reguler dan delapan persen untuk kuota khusus.
Usulan tersebut dinilai bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama pada awal Mei 2023 yang telah menyepakati bahwa seluruh kuota haji tambahan diperuntukkan bagi haji reguler. Namun, Yaqut tetap menyetujui usulan pembagian tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023.
Dalam keputusannya, ditetapkan komposisi kuota haji tambahan tahun 2023 sebanyak 7.360 untuk reguler dan 640 untuk haji khusus. Asep Guntur Rahayu menyebutkan, “YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 467 Tahun 2023 pada 19 Mei 2023, tentang penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.”
Setelah terbitnya Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023, muncul instruksi pengumpulan biaya percepatan haji khusus yang memungkinkan calon jemaah tidak perlu mengantre dengan membayar sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp84 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, ditemukan informasi bahwa biaya percepatan tersebut mengalir kepada Yaqut, Ishfah Abidal Aziz selaku Staf Khusus, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag.
KPK sebelumnya telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini sejak hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025. Pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025, pihak penyidik mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
Status tersangka bagi Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz resmi diumumkan pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026. Meski Yaqut sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026, permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026, kerugian keuangan negara akibat kasus ini tercatat mencapai Rp622 miliar. Atas dasar bukti-bukti tersebut, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026.(wan/an)








