
MALANG, harianjatim.net – DPRD Kota Malang optimistis Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan mampu menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan langkah pelestarian budaya lokal.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita di Kota Malang, Jawa Timur, hari Selasa, 14 April 2026, mengatakan secara garis besar mekanisme pelestarian budaya lokal menyesuaikan pada pokok pikiran tentang kebudayaan yang diakomodasi saat tahap penyusunan dan pembahasan draf rancangan peraturan daerah tersebut.
“Sudah diatur semuanya dan masuk ke sana (Perda tentang Pemajuan Kebudayaan), mulai dari apa saja budaya yang sudah ada dan strategi pelestariannya,” kata Amithya.
Mia, sapaan akrab Amithya menyampaikan konteks pelestarian tidak hanya dilakukan terhadap unsur yang sudah ada sebelumnya tetapi menggali kembali potensi kebudayaan asli Kota Malang, misalnya tentang uraian detail jati diri, bahasa, hingga aksara wilayah itu.
Amithya menyampaikan langkah itu menjadi bagian dari sebuah peta jalan dalam langkah memajukan kebudayaan yang ada di Kota Malang.
“Terus tentang bagaimana memetakan unsur kebudayaan yang belum tercatat, seperti berupa produk, kesenian, dan sebagainya,” ujarnya.
Meski perda tersebut telah disahkan pada hari Senin, 13 April 2026, namun implementasi teknisnya masih belum bisa diterapkan lantaran menunggu produk perundang-undang turunan berupa Peraturan Wali Kota Malang yang menjadi dasar teknis pelaksanaan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan.
Mia menyampaikan sejumlah catatan telah diberikan kepada jajaran eksekutif yang diharapkan menjadi dasar pokok penyusunan peraturan wali kota, seperti mengenai pelibatan tokoh kesenian maupun penggiat budaya dan pencantuman materi pembelajaran tentang kebudayaan di dalam kurikulum pendidikan.
“Sebenarnya itu semua ingin kami masukkan ke dalam perda tapi oleh provinsi dicoret karena berkait dengan langkah teknis sehingga dimasukkan ke dalam peraturan wali kota,” ujarnya.
DPRD Kota Malang menargetkan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan paling tidak sudah bisa diterapkan efektif dalam kurun waktu enam bulan ke depan.(wa/ar)








