Pemkab Mojokerto Raih WTP BPK ke 12

Mojokerto, harianjatim.net – Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Kabupaten Mojokerto berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kali secara berturut-turut.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Jumat, (29/5) sore. Pada kesempatan itu, sebanyak 33 pemerintah daerah di Jawa Timur turut menerima opini WTP atas LKPD Tahun 2025. Kabupaten Mojokerto sendiri mencatat persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) hingga Semester II Tahun 2025 sebesar 91,08 persen.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra, menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD bertujuan memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
“Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, opini WTP yang diberikan BPK merupakan bentuk penilaian profesional atas penyajian laporan keuangan, namun bukan jaminan bahwa pengelolaan keuangan telah sepenuhnya terbebas dari potensi penyimpangan.
“Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” tegas Yuan Candra.
Dalam pemeriksaan LKPD Tahun 2025 terhadap 33 pemerintah daerah tersebut, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Meski demikian, temuan tersebut dinilai tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.
Beberapa catatan yang ditemukan di antaranya pengelolaan dan penatausahaan aset yang belum tertib, kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang belum sesuai ketentuan, kesalahan penganggaran belanja, hingga adanya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. (Nin)








