BeritaNasionalPolitik

MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) Melanggar Etik dan Uya Kuya, Adies Kadir  Lolos

Jakarta.harianjatim.net– Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Anggota DPR, Surya Utama atau Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik. Sebelumnuya, politisi PAN itu sempat dinonaktifkan buntut video dirinya yang berjoget beberapa waktu lalu.

MKD menyatakan Uya justru merupakan korban penyebaran informasi bohong terkait video tersebut. Sehingga memicu penjarahan rumah sang komedian. Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menegaskan video-video Uya Kuya yang tampak berjoget tidak ada kaitannya dengan isu kenaikan gaji DPR. “Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” ujar Imron saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Meski begitu, MKD menilai Uya seharusnya lebih sigap melakukan klarifikasi saat video tersebut mulai dipelintir. Sehingga menimbulkan kemarahan publik.Imron menyebut kekeliruan informasi itu bahkan berbuntut pada aksi penjarahan rumah Uya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Bahwa karena itu nama baik Teradu III Surya Utama harus dipulihkan dan kedudukannya di DPR RI sebagai Anggota DPR RI,” kata Imron.

Dalam putusan yang sama, MKD juga memutuskan Adies Kadir tidak melanggar kode etik. Sementara itu, tiga anggota lainnya yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan tetap berstatus nonaktif dengan masa penonaktifan yang berbeda-beda. Putusan tersebut disepakati dalam permusyawaratan MKD, hari ini, Rabu (5/11/2025), dan bersifat final serta mengikat sejak dibacakan.

Demikian juga dengan Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik. Ini terkait pernyataannya yang dinilai tidak pantas dan tidak bijaksana saat menanggapi kritik publik. Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menyampaikan bahwa Sahroni seharusnya lebih berhati-hati dalam merespons kritik. Terutama karena posisinya sebagai anggota dewan yang memiliki tanggung jawab etika di ruang publik.

“Bahwa telah mencermati pernyataan Teradu V (lima) Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu. Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak,” kata Imron. Dijelaskan seorang anggota DPR seharusnya mampu memberikan contoh dalam penggunaan bahasa yang santun. Serta mengedepankan etika komunikasi.

Menurutnya, pernyataan Sahroni yang sempat viral dianggap tidak sesuai dengan norma dan tata krama sebagai pejabat publik. Atas pelanggaran tersebut, MKD menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan Sahroni sebagai anggota DPR selama enam bulan. Masa hukuman itu dihitung sejak keputusan penonaktifan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Partai NasDem. Dengan demikian, Sahroni dipastikan tidak dapat menjalankan fungsi sebagai legislator selama periode sanksi.

Semenatar anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik. Pelanggaran itu terkait video parodi dengan ‘sound horeg’ yang diunggah Eko di media sosial. Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin mengatakan video parodi tersebut dinilai tidak tepat. Tayangan itu dianggap sebagai bentuk respons yang defensif terhadap kritik publik yang muncul sebelumnya.

“Menyatakan Teradu IV, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI,” kata Imron saat membacakan putusan dalam sidang MKD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Ia menjelaskan polemik bermula saat Eko terekam berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.

Aksi joget itu dituding publik sebagai bentuk selebrasi atas isu kenaikan gaji DPR. Namun, belakangan diketahui kabar soal kenaikan gaji tersebut tidak benar. Menurut MKD, Eko sebenarnya tidak memiliki niat melecehkan siapa pun melalui joget tersebut. Namun, langkah Eko membuat video parodi sebagai bentuk klarifikasi dianggap keliru.

“Seharusnya Eko cukup menjelaskan kepada publik bahwa joget itu tidak terkait merayakan kenaikan gaji, bukan membuat video parodi,” ujar Imron. Ia juga mengungkapkan bahwa akibat kabar hoaks yang beredar, rumah politikus PAN itu bahkan sempat dijarah massa. Atas pelanggaran itu, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama 4 bulan kepada Eko. Sanksi tersebut berlaku sejak putusan dibacakan, mengikuti keputusan penonaktifannya oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain Eko, MKD juga memutuskan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach melanggar kode etik dengan masa nonaktif berbeda-beda. Sementara, Uya Kuya dan Adies Kadir diputuskan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai Anggota DPR RI.(ino)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button