Pelaku Mutilasi 60 Potong Tubuh, Tertangkap, Ternyata Pernah Kerja di Jagal Sapi

Mojokerto,harianjatim.net-Kasus mutilasi yang terjadi di hutan Pacet, Kabupaten Mojokerto akhirnya terungkap. Tidak butuh waktu lama dalam mengungkap misteri potongan tubuh yang dibuang di hutan Pacet Kabupaten Mojokerto yang jaraknya sekitar 50 km dari tempat kos pelaku Lakarsanti Surabaya. Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku sadis.
Pelaku diketahui bernama Alvi Maulana (24) asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, suami siri dari korban TAS (25) warga Desa Made, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Hubungan keduanya telah berjalan sekitar empat tahun. Motif pembunuhan diduga dipicu kekesalan yang terpendam dan tekanan ekonomi yang berkepanjangan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ilhram Kustarto, S.I.K, dalam konferensi pers, di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9/2025), mengungkapkan bahwa peristiwa berdarah itu berawal dari cekcok antara pelaku dan korban di sebuah sebuah tempat kos, tempat keduanya tinggal di daerah Lakarsanti, Surabaya.
“Pelaku kesal, karena hendak masuk ke rumah kos, namun pintu dikunci korban. Setelah menunggu sekitar satu jam, pintu akhirnya dibukakan. Saat itu korban mengomel dengan kata-kata kasar. Peristiwa serupa sering terjadi, ditambah tuntutan ekonomi yang tinggi dari korban, membuat pelaku semakin tertekan,” jelas Kapolres.
Tak kuasa menahan emosi, pelaku kemudian menuju dapur, mengambil pisau, lalu menusukkannya ke leher korban dari belakang hingga tembus depan dan korban meninggal dunia. Aksi sadis berlanjut ketika pelaku memutilasi tubuh korban di kamar mandi.
“Potongan kepala korban ditemukan di belakang lemari, sementara potongan tubuh lainnya hendak dimusnahkan. Sebagian potongan juga dibuang pelaku di kawasan Pacet,” imbuh Kapolres. Polisi bergerak cepat dengan memanfaatkan teknologi Inafis dan forensik. Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu dini hari (7/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui pernah bekerja di tempat jagal sapi, sehingga cukup berpengalaman dalam melakukan mutilasi. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seumur hidup.”ujar Kapolres. Adapun barang bukti yang diamankan, dua pisau dapur besar dan kecil, 3 buah HP, 1 sepeda motor N-Max beberapa baju korban.(ino)








