Pemkab Mojokerto Gelar Fasilitasi Produk Hukum Desa

Mojokerto, harianjatim.net –
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan pentingnya regulasi yang jelas serta transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, dalam acara pembukaan fasilitasi penyusunan produk hukum desa, Rabu (21/10) pagi.
Melalui sambutannya, Bupati Muhammad Albarraa (Gus Bupati), mengingatkan bahwa pemerintah desa merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, penyusunan setiap produk hukum desa diwajibkan untuk memenuhi empat prinsip dasar penyusunan. Yang pertama yaitu aspek yuridis, lalu aspek sosiologis, filosofis, dan yang terakhir aspek prosedural, aspek yang menitikberatkan pada kondisi masyarakat desa yang beragam.
“(Salah satu) prinsip penyusunan produk desa adalah aspek prosedural, yang disusun melalui tahapan yang benar dan melibatkan masyarakat secara partisipatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut terkait penerapan aspek prosedural, Gus Bupati mengimbau agar penyusunan produk hukum desa harus memiliki landasan yang jelas dan tidak boleh sembarangan menjiplak milik desa lain. Imbauan tersebut disinyalir olehnya karena kondisi masyarakat atau penduduk desa yang satu, belum tentu sama dengan penduduk desa yang lain.
”Jangan sampai peraturan hanya menyalin produk hukum desa lain tanpa kemudian mempertimbangkan kesesuaian materi dan kebutuhan masyarakat. Jadi, harus sesuai dengan kondisi di desanya masing-masing,” tegasnya. (Ud)








