LifestyleNasional

Polisi Pastikan Rekening AMPB Aman dan Tidak Disita Selama Penundaan Transaksi

Jakarta, harianjatim.net – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan pelaksanaan penundaan rekening yang digunakan untuk menghimpun dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berlangsung selama lima hari kerja.

“Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” kata Budi di Jakarta, Senin.

Kombes Pol Budi memastikan jumlah nominal rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik dan setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik.

“Jadi, harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi,” ujarnya.

Kombes Pol Budi menjelaskan aksi penundaan transaksi ini mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK).

Dalam beleid tersebut diatur terkait penghimpunan dana harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan.

“Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa. Dan kami berkoordinasi dengan pihak OJK dan Kementerian Sosial,” kata Budi.

Kombes Pol Budi menjelaskan bila dalam proses penyelidikan ini tidak ditemukan tindak pidana, makan otomatis akan dibuka oleh pihak otoritas bank.

Namun jika ditemukan ada tindak pidana, misalnya ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, maka diusut lebih lanjut.

“Kemudian ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat,” ucapnya ( wa/ar)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button