BeritaDaerah

Polres Situbondo Limpahkan Berkas Korupsi Dana Desa Kades dan Bendahara Jangkar ke Kejaksaan

SITUBONDO, harianjatim.net — Polres Situbondo Limpahkan Berkas Korupsi Dana Desa Kades dan Bendahara Jangkar ke Kejaksaan

Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Tipikor Satreskrim Polres) Situbondo, Jawa Timur, melimpahkan berkas dua tersangka perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) ke Kejaksaan Negeri setempat.

Berkas dua tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa di Desa/ Kecamatan Jangkar, tahun anggaran 2020-2021 dengan kerugian negara mencapai Rp289 juta, itu masing-masing tersangka berinisial M (Kades Jangkar) dan inisial WF (bendahara desa).

“Pelimpahan dua berkas perkara ke Kejaksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik kami,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat di Situbondo, Jawa Timur, Jumat.

Dia menyampaikan setelah pelimpahan berkas tersebut ke Kejaksaan, selanjutnya penyidik Polres Situbondo akan menunggu hasil pemeriksaan atau penelitian oleh jaksa penuntut umum.

Menurut Selimat, ketika berkas perkara dugaan korupsi dana desa itu nantinya dinyatakan lengkap, maka penyidik kepolisian setempat segera melimpahkan tersangka dan barang bukti.

“Dua berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk proses tahap selanjutnya, dan penyidik akan menindaklanjuti setiap tahapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.

Dua tersangka kepala desa dan bendaharanya itu diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa (DD) tahun 2020-2021 dan merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp289 juta.

Kedua tersangka itu disangkakan dengan Pasal 603 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 20 huruf a dan huruf c Jo pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo telah memberhentikan sementara Kepala Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, karena tidak bisa menyelesaikan atau mengembalikan dana desa tahun anggaran 2025 senilai Rp700 juta.

( wa/an)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button