Berita

Putusan KI Jatim Hambat Pemberantasan Korupsi, PKN Gugat ke PTUN hingga Demo

Surabaya,harianjatim.net – Putusan Komisi Informasi (KI) Jatim terkait sengketa informasi antara Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) dianggap menghambat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Putusan KI yang dinilai ‘setengah hati’ bakal berbuntut panjang. LSM yang getol perangi korupsi itu bakal melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Mahkamah Agung hingga ancam aksi masa, demo.

Ketua PKN, Patar Sihotang mengungkapkan putusan tersebut mencederai semangat reformasi dan hak konstitusi warga negara. Selian itu bertabrakan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Pasal 28 F UUD 1945.

“ Komisioner mestinya paham rekapitulasi atau ringkasan tidak berguna jika melakukan investigasi. Putusan tersebut pembodohan terhadap masyarakat,” ujar Patar dalam konferensi pers di Bekasi, Jumat (09/01/2026).

Selain itu Patar mempertanyakan integritas para komisioner dalam mengambil keputusan. Ia mencurigai adanya faktor kolaborasi yang menguntungkan pejabat badan publik.

“Kenapa putusannya seperti ini? apakah ada faktor sumber daya manusia yang kurang, atau sudah ada kolaborasi saling menguntungkan dengan pejabat? Silakan publik menilai sendiri,” tanya Patar.

“ Komisioner cenderung bertindak seperti pengacara pejabat badan publik daripada pembela hak rakyat,” tambah Patar menegaskan.

Gugat ke PTUN dan Demo

Menyikapi persolan putusan KIP Jatim, PKN menyiapakan sejumlah langkah. Mulai mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya hingga Mahkamah Agung, aksi massa, demonstrasi besar di kantor Komisi Informasi dan PTUN.
Melaporkan ke Presiden dan Ketua DPR RI selaku atasan tertinggi yang bertanggung jawab atas keterbukaan informasi.

Kemudian terakhir tuntutan pembubaran yakni evaluasi total hingga pembubaran Lembaga Komisi Informasi karena dianggap tidak berguna dan keputusannya sering kali mengalahkan rakyat pemohon.

“ Kedepan persidangan mengenai KIP dikembalikan sepenuhnya ke PTUN dan Peradilan Umum. Masalahnya lembaga independen sekarang mulai kehilangan taring dan mudah diintervensi pihak yang berkepentingan,” pungkas Patar.

Diketahui persoalan sengketa informasi bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Sebagai langkah investigasi awal, PKN memohon salinan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa dalam bentuk hard copy.

Namun, permohonan tersebut berujung pada sengketa di Komisi Informasi Jatim setelah pihak Dinas Pendidikan tidak memberikan dokumen yang diminta pemohon. Dalam putusan nomor 10/I/KI-PROV-JATIM-PS-A/2026 yang dibacakan pada 8 Januari 2026, KI Jatim menyatakan bahwa dokumen tersebut adalah informasi terbuka, namun hanya memerintahkan pemberian dalam bentuk rekapitulasi atau ringkasan, bukan dokumen utuh. (man/dik)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button