BeritaBisnisNasional

Diduga Masuk Zona Inti KCBN Muarajambi, BP Kebudayaan Gandeng Pemprov Jambi Telusuri Izin Perusahaan

KOTA JAMBI, harianjatim.net – Balai Pelestarian (BP) Kebudayaan Jambi mendalami izin operasi perusahaan di sekitar Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi setelah adanya laporan mahasiswa kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait keberadaan penampungan (stockpile) batu bara pada Rabu, 22 Juli 2026.

“Kita sedang menelusuri soal izin perusahaan yang masuk di dalam kawasan (zona) inti, kita gandeng pihak tata ruang dan perizinan Provinsi Jambi dan perizinan Kabupaten Muaro Jambi,” kata Pamong Budaya Ahli Muda BP Kebudayaan Jambi Novie Hari Putranto di Kota Jambi, Rabu.

Menurut dia, dari sejumlah perusahaan yang bergerak di sepanjang aliran Sungai Batanghari dekat kawasan cagar budaya, terindikasi kuat ada yang masuk dalam kawasan zona inti.

Kawasan zona inti yang dimaksud sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 135/M/2023 Tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Muarajambi.

Dalam keputusan itu ditetapkan sistem zonasi kawasan cagar budaya peringkat nasional Muarajambi yang terdiri atas zona inti, penyangga, dan pengembangan mencakup 3.981 hektare (ha) luas KCBN Muarajambi.

“Namanya izin kan lintas kementerian/lembaga, makanannya akan kita dalami betul, supaya jelas dan bisa terurai persoalan ini,” tambah dia.

Novie menambahkan, berdasarkan pantauan lapangan, stockpile batu bara dihebohkan mengingat lokasinya sangat dekat dengan situs Candi Teluk 1, Candi Teluk 2, Candi Pelayangan, dan Manapo Istano.

Kelima situs itu berada di Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa dirinya menunggu keputusan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) soal pembagian zona di kawasan KCBN Muarajambi.

Mengingat, kawasan cagar budaya merupakan aset penuh pihak Kemenbud.

“Saya masih menunggu itu, karena ini sudah wewenang Kementerian Kebudayaan sebagai pemilik aset candi itu. Kalau di zona inti tidak boleh ada apapun, kalau zona penyangga masih boleh, sepanjang tidak merusak lingkungan itu intinya,” singkat Al Haris.

Sebelumnya, keberadaan stockpile batu bara mencuat setelah sejumlah mahasiswa menyampaikan keluhan saat Wakil Presiden melakukan kunjungan kerja di Jambi pada pekan lalu, Kamis, 16 Juli 2026.

Warga menyebut keberadaan stockpile di sekitar kawasan candi dikhawatirkan menimbulkan debu yang berpotensi mengganggu kelestarian situs bersejarah tersebut.

Menanggapi keluhan itu, Wapres meminta persoalan tersebut segera ditindaklanjuti dan meminta pihak terkait mendalami laporan yang disampaikan mahasiswa.

“Nanti kita tindaklanjuti,” ucap Wapres.(wa/an)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button