Relokasi Pusat Pemerintahan, Pimpinan Pemkab Mojokerto Konsultasi ke KPK

Mojokerto, harianjatim.net – Sejumlah petinggi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, akhir pekan ini. Bupati Mojokerto, Muhamad Al Barra, Sekretaris Daerah (Sekda) Teguh Gunarko dan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menyatakan mengkonsultasikan pemindahan ibu kota dari Kota Mojokerto ke Mojosari.
Ini sekaligus menindaklanjuti monitoring komisi antirasuah tersebut saat verifikasi dan validasi di Kabupaten Mojokerto 25–27 November 2025 lalu.
“Pak Bupati, Ketua DPRD dan beberapa OPD ke KPK untuk meminta arahan KPK soal perpindahan pusat pemerintahan ke Mojosari. Ini untuk meminimalisir risiko hukum, dan memastikan tata kelola anggaran yang bersih. Disamping itu, kami juga menyampaikan perbaikan kinerja mengenai
pengelolaan hibah dan pokir DPRD, ” jelas Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko kepada sejumlah awak media.
Manajer Pemkab Mojokerto itu juga mengungkapkan pihaknya menidaklanjuti hasil monitoring supervisi pada tahun 2025 lalu. Saat itu, KPK mendorong pembenahan tata kelola, khususnya menyoroti hibah, Pokir (Pokok-Pokok Pikiran), dan pengadaan barang/jasa di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Menurutnya, Pemkab Mojokerto meminta pendampingan KPK terkait rencana pemindahan pusat pemerintahan ke wilayah Mojosari, untuk memastikan seluruh tahapan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut berjalan transparan, sesuai prosedur, dan bebas korupsi. Langkah ini diambil untuk menormalisasi tata pemerintahan dan memeratakan pertumbuhan ekonomi.
Poin penting terkait pemindahan kantor Pemkab Mojokerto adalah permintaan pendampingan KPK bertujuan untuk memastikan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan hukum. Adapun relokasi ke Mojosari bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, memeratakan pertumbuhan ekonomi, dan menormalisasi tata pemerintahan kabupaten.
Pusat pemerintahan saat ini masih berada di dalam wilayah Kota Mojokerto, dan rencana ini bertujuan mengembalikan pusat pemerintahan ke wilayah kabupaten
Proses ini melibatkan penyusunan naskah akademik yang komprehensif, mempertimbangkan konektivitas wilayah, pertumbuhan penduduk, dan kemampuan keuangan daerah.
Ia mengatakan, dengan adanya sinergi antara Pemkab Mojokerto dengan KPK maka upaya pencegahan korupsi, supervisi tata kelola pemerintahan, dan peningkatan Survei Penilaian Integritas (SPI) serta lainnya bisa terlaksana.
“Alhamdulillah, kami diterima baik oleh Bapak Wahyudi Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, beliau memberikan respon positif dan mengapresiasi langkah Bupati Mojokerto, Sekda dan Ketua DPRD beserta jajarannya, yang berkomitmen tinggi dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Komitmen ini dinilai sebagai langkah nyata perbaikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” terangnya.(ud)








