BeritaLifestyleNasional

Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Menko PMK Minta BPKH Jaga Keberlanjutan Dana Jamaah

JAKARTA,harianjatim.net – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono menerima audiensi Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Pertemuan tersebut digelar untuk membahas sejumlah isu strategis terkait revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, tata kelola dana haji, serta optimalisasi investasi.

Dalam kesempatan itu, Menko PMK Sugiono menekankan pentingnya peningkatan efisiensi dan kualitas pelayanan bagi seluruh jamaah.

“Sesuai arahan Presiden, penyelenggaraan ibadah haji harus semakin mudah, efisien, dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Menko Sugiono.

Audiensi ini juga menjadi momentum bagi BPKH untuk memaparkan perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang digagas Komisi VIII DPR RI.

Revisi undang-undang tersebut ditargetkan rampung pada 2026 dan pembahasannya akan dilanjutkan kembali seusai masa reses DPR pada November 2026.

Isu utama yang menjadi sorotan dalam diskusi adalah krusialnya penyamaan persepsi antara BPKH, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), serta DPR RI.

Penyamaan pandangan ini mencakup aspek kedudukan kelembagaan, pembagian kewenangan, hingga sistem pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji.

Kejelasan pembagian peran antarlembaga dinilai sangat menentukan agar pengelolaan keuangan dan operasional ibadah haji dapat berjalan harmonis.

Menko PMK juga mendorong agar seluruh perbedaan pandangan diselesaikan secara terbuka melalui jalur komunikasi dan koordinasi yang konstruktif.

“Perbedaan pandangan perlu diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi antarpihak agar tidak menghambat pembahasan revisi UU maupun penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Menko Sugiono.

Langkah penyelarasan tersebut diharapkan mampu memperjelas batasan tugas tiap lembaga demi menjaga transparansi tata kelola dana jamaah.

Di samping pembenahan kelembagaan, aspek pengelolaan dan optimalisasi investasi dana haji turut menjadi perhatian utama BPKH.

Investasi dana haji diarahkan agar dikelola secara produktif dengan senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian, mitigasi risiko, serta jaminan keberlanjutan.

Melalui pendekatan ini, nilai manfaat yang dihasilkan dapat ditingkatkan secara maksimal tanpa mengabaikan aspek keamanan dana masyarakat.

Menko PMK Sugiono turut menyatakan dukungannya terhadap rencana pelaksanaan audit forensik sebagai instrumen penguatan akuntabilitas.

Audit tersebut ditempatkan sebagai langkah strategis dalam mengevaluasi tata kelola, meningkatkan transparansi, sekaligus mencegah potensi masalah di masa mendatang.

“Optimalkan pengelolaan dan investasi dana haji secara produktif, aman, dan berkelanjutan untuk meningkatkan manfaat bagi jamaah serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional,” kata Menko PMK Sugiono.

(wa/an)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button