
Jakarta, harianjatim.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo pada Kamis, 23 April 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan pejabat sebagai saksi untuk mendalami proses penyiapan hingga pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang melibatkan 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Tulungagung untuk mendalami kronologi penyiapan maupun pembuatan surat pernyataan pengunduran diri terhadap 16 OPD,” katanya.
Pemeriksaan tersebut tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melainkan mengambil tempat di kantor BPKP Jawa Timur.
KPK menduga surat pernyataan tersebut digunakan sebagai alat tekanan dalam praktik pemerasan karena surat itu disebut belum bertanggal saat ditandatangani sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu untuk menekan pejabat yang tidak memenuhi permintaan pihak tertentu.
“Ketika kepala OPD tidak memenuhi keinginan, surat tersebut diduga digunakan sebagai alat ancaman,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, kepala OPD menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan maupun status aparatur sipil negara jika dinilai tidak mampu menjalankan tugas.
Selain itu, terdapat pula klausul terkait tanggung jawab pengelolaan anggaran di masing-masing OPD.
KPK juga mendalami dugaan permintaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan kebutuhan operasional tertentu kepada OPD yang telah menandatangani surat tersebut.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik terus memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan, serta KPK mengimbau seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara lengkap.
Adapun sembilan pejabat yang diperiksa antara lain Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, pejabat di Bagian Protokol dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Kepala Bidang Kebudayaan, serta sejumlah staf dan sekretaris pribadi terkait.(wa/ar)








