
KEDIRI, harianjatim.net – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk mematuhi soal absensi saat penerapan program work from home (WFH).
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengatakan ASN yang mendapat jadwal WFH tetap harus melakukan absensi sebanyak three kali, yakni pada pagi, siang, dan malam pada Senin, 20 April 2026.
“Untuk absensi juga harus terus dievaluasi apabila ada kendala harus segera diatasi. BKPSDM dan Bagian Organisasi harus terus memantau siapa saja yang tidak absen saat mendapat jadwal WFH. Saya tekankan di tengah kebijakan WFH ini pelayanan harus tetap optimal,” katanya di Kediri.
Vinanda Prameswati juga menegaskan bahwa penerapan skema kerja WFH dan WFO merupakan langkah untuk meningkatkan efisiensi, khususnya dalam penggunaan energi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pengawasan terhadap WFH ini harus ditingkatkan oleh jajaran terkait.
ASN juga harus bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan kendati menjalankan skema WFH.
“WFH ini tidak terlihat jadi pengawasan harus dilakukan. Takutnya kalau lengah WFH ini digunakan untuk liburan. Saya ingatkan meskipun WFH harus bekerja dari rumah dan menaati beberapa aturan yang diberlakukan,” tegasnya.
Vinanda Prameswati juga menambahkan, ASN yang WFH juga harus melakukan kerja yang sudah ditentukan dan dipantau oleh atasan masing-masing.
Jadi hasil kerjanya harus sesuai dengan apa yang sudah direncanakan sebelumnya.
Vinanda Prameswati mengungkapkan di tengah skema WFH dan WFO (work from office), koordinasi harus tetap diperkuat antar lini.
Saat WFH pun para pegawai harus tetap siap saat dibutuhkan untuk urusan kedinasan.
“Tolong koordinasi tetap dijaga. Jangan sampai yang WFH ini tidak bisa dihubungi saat dibutuhkan,” kata Vinanda Prameswati.
Pemerintah Kota Kediri menerapkan skema WFH 40 persen sehingga tidak mengganggu produktivitas aparatur sipil negara dalam bekerja.
Untuk sisanya, yakni sebesar 60 persen tetap diterapkan skema WFO.
Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat, yang sudah dimulai sejak 17 April 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada tiga regulasi utama yaitu SE MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang isinya tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Ada juga SE Menteri Dalam Negeri Nomor 3349/SJ Tahun 2026 yang isinya tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Terakhir adalah SE Wali Kota Kediri Nomor 800/W.106 /419.203 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.(wa/ar)








