
Jakarta, harianjatim.net– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada periode 2017–2021. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris Utama PT IAE, Aryo Sadewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Aryo Sadewo dimintai keterangan terkait proses kesepakatan antara kedua perusahaan. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kaitannya dengan pengetahuan saksi AS dalam proses deal-nya kerja sama antara PT PGN dan PT IAE dengan metode pembayaran advance payment (uang muka) sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat,” kata Budi.
Kasus ini bermula dari Rancangan Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 yang disahkan pada 19 Desember 2016. Dalam RKAP tersebut, tidak ada rencana untuk membeli gas dari PT IAE. Namun, pada 2 November 2017, PGN dan IAE menandatangani dokumen kerja sama, yang kemudian diikuti dengan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar AS oleh PGN pada 9 November 2017.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perbuatan ini ditaksir mencapai 15 juta dolar AS.( wa/ar)








