
Malang, harianjatim.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi di Kota Malang, Jawa Timur, pada hari Rabu, 8 April 2026, guna mendalami kepemilikan aset milik mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto.
Hery Sudarmanto merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan kementerian tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan informasi tersebut kepada para jurnalis di Jakarta pada hari Kamis, 9 April 2026.
“Para saksi dimintai keterangan untuk kebutuhan penelusuran aset salah satu tersangka dalam perkara ini, yakni saudara HS,” ujar Budi Prasetyo menjelaskan tujuan pemeriksaan di wilayah Jawa Timur tersebut.
Daftar saksi yang dipanggil mencakup berbagai latar belakang, mulai dari pihak swasta yakni Tonny Martanto, Ngatimin, dan Kusni Rohmatun Nisak, hingga unsur pensiunan yaitu Ni Ketut Sumedani dan Handoko Soetikno.
KPK juga memanggil Prawiastuti Retno yang berprofesi sebagai notaris serta seorang aparatur sipil negara bernama Winarno untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Sebelum rangkaian pemeriksaan ini, tepatnya pada hari Kamis, 5 Juni 2025, lembaga antirasuah tersebut telah mengungkap identitas delapan tersangka awal dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker.
Para tersangka tersebut berstatus sebagai aparatur sipil negara, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Berdasarkan data KPK, delapan orang tersebut diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA sepanjang kurun waktu 2019 hingga 2024 atau tepatnya pada era Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
RPTKA sendiri merupakan dokumen persyaratan mutlak yang wajib dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar memiliki legalitas untuk bekerja di wilayah Indonesia.
KPK menjelaskan bahwa apabila dokumen RPTKA tidak diterbitkan oleh pihak kementerian, maka proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat secara otomatis.
Kondisi tersebut berdampak pada pengenaan denda bagi tenaga kerja asing sebesar Rp1 juta per hari, sehingga para pemohon RPTKA merasa terpaksa untuk memberikan sejumlah uang kepada para tersangka demi kelancaran administrasi.
Pihak penyidik juga mengungkapkan temuan bahwa kasus pemerasan ini diduga sudah terjadi sejak masa jabatan Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014.
Praktik tersebut kemudian diduga berlanjut pada masa kepemimpinan Hanif Dhakiri di periode 2014–2019, hingga masuk ke masa jabatan Ida Fauziyah pada periode 2019–2024.
KPK kemudian secara resmi mengumumkan penambahan tersangka baru, yaitu Hery Sudarmanto yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemenaker pada era Hanif Dhakiri, pada hari Rabu, 29 Oktober 2025.(wa/ar)








