Berita

Kemenkeu Rancang Lapisan Tarif Baru Cukai Rokok untuk Tekan Peredaran Ilegal

SURAB

Jakarta, harianjatim.net – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan layer atau lapisan tarif baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mulai bulan Mei pada hari Sabtu, 11 April 2026.

“Kami inginnya Mei itu paling telat sudah jalan, supaya pendapatan ke kita masuk dan saya bisa betul-betul larang rokok yang ilegal,” kata Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Purbaya mengaku telah merampungkan proposal penambahan layer cukai rokok dan akan segera membawanya ke DPR.

Dalam proposal itu, Purbaya ingin menarik para pelaku peredaran rokok ilegal untuk masuk ke sistem legal dengan membayar cukai tertentu.

Bagi pelaku yang tidak ingin beralih ke sistem legal, Purbaya memastikan akan menindak tegas dengan menutup penyebaran bisnis ilegal mereka.

“Nanti mereka kami kasih kesempatan untuk main di pasar yang legal. Kalau nggak mau, kami tutup,” tegasnya.

Adapun terkait proyeksi penerimaan dari legalisasi rokok ilegal tersebut, Purbaya menyatakan enggan memberikan proyeksi kasar dan akan memberikan prediksi yang lebih presisi nantinya setelah aturan berjalan sekitar dua bulan.

“Kalau itu betul-betul besar seperti yang diklaim orang, itu besar sekali kontribusinya. Tapi, nanti kami lihat seperti apa. Saya nggak mau menebak dulu sebelum kita lihat sebulan atau dua bulan kalau dijalankan seperti apa,” tutur Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu menjelaskan Kementerian Keuangan melakukan pendalaman teknis dengan pendekatan hukum sebagai landasan utama dalam menyusun rencana penambahan layer baru cukai rokok.

Menurut Febrio, pendekatan hukum yang ditempuh pemerintah juga mempertimbangkan pentingnya menjaga sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, termasuk industri hasil tembakau.

Pemerintah mempertimbangkan kemungkinan membuka ruang bagi pelaku usaha agar dapat beroperasi secara legal dengan membayar pita cukai sesuai aturan.

Sebagai informasi, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari sebelumnya 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022.

Aturan terakhir tentang struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024.(wa/ar)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button