BeritaBisnisLifestyleNasional

BPKN Dukung Larangan Total Rokok Elektronik demi Lindungi Konsumen

Jakarta, harianjatim.net – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan dukungan penuh terhadap wacana pelarangan rokok elektronik atau vape di Indonesia pada hari Sabtu, 11 April 2026.

Langkah ini diambil menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat berbahaya, termasuk narkotika.

Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama negara, terutama ketika sebuah produk terbukti berisiko membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“Temuan BNN menjadi alarm keras bagi kita semua. Vape tidak lagi sekadar produk alternatif rokok, tetapi sudah berkembang menjadi media yang rawan disalahgunakan untuk zat berbahaya. Ini jelas mengancam konsumen, khususnya generasi muda,” ujar Mufti.

Menurut Mufti, maraknya peredaran vape yang tidak terkontrol, baik dari sisi kandungan maupun distribusi, membuka celah besar bagi praktik ilegal.

BPKN menilai bahwa lemahnya pengawasan terhadap produk ini dapat merugikan konsumen secara masif, baik dari aspek kesehatan maupun ekonomi.

Mufti juga menyoroti tren meningkatnya penggunaan vape di kalangan remaja yang secara tidak langsung menjadi target pasar potensial melalui berbagai varian rasa dan kemasan menarik.

“Ini bukan sekadar isu kesehatan, tetapi juga persoalan perlindungan konsumen dan masa depan generasi bangsa. Jika tidak segera diambil langkah tegas, kita berpotensi menghadapi krisis kesehatan publik yang lebih luas,” Mufti menambahkan.

Sejalan dengan itu, BPKN mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret, termasuk mempertimbangkan pelarangan total terhadap peredaran vape di Indonesia.

Selain pelarangan, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta edukasi masif kepada masyarakat mengenai risiko penggunaan rokok elektronik tersebut.

BPKN juga meminta sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan, aparat penegak hukum, serta BNN, untuk menindak tegas pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan produk tersebut.

“Negara tidak boleh kalah cepat dengan peredaran produk yang berpotensi merusak masyarakat. Perlindungan konsumen harus hadir secara nyata melalui kebijakan yang tegas dan berpihak pada keselamatan publik,” kata Mufti.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, BPKN berharap langkah pelarangan vape dapat menjadi bagian dari upaya besar menjaga kualitas kesehatan masyarakat serta melindungi konsumen Indonesia dari produk yang berisiko tinggi.(wa/ar)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button