
SURABAYA, harianjatim.net – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur guna membidik perlindungan pekerja informal.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Alif Noeriyanto Rahman dalam keterangannya di Surabaya, Sabtu, 25 April 2026, mengatakan sinergisitas ini menyasar langsung ekosistem kerja di lingkungan NU sebagai bagian dari implementasi pilar 3C yakni Care, Coverage, Credibility, dengan fokus pada peningkatan cakupan kepesertaan.
Alif Noeriyanto Rahman mengatakan inisiatif ini berangkat dari penguatan silaturahmi yang telah terjalin dan dikembangkan menjadi kolaborasi strategis mengingat mayoritas anggota NU merupakan pekerja sektor informal.
“Dari sekitar 61 juta anggota NU, kurang lebih 80 persen merupakan pekerja informal. Ini menjadi dasar penting bagi kami untuk mendorong perlindungan yang lebih luas. Harapannya, kolaborasi ini dapat menjadi embrio kerja sama skala nasional,” ujarnya.
Alif Noeriyanto Rahman mengatakan hasil pertemuan ini diharapkan segera ditindaklanjuti melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan PWNU Jawa Timur, serta berpotensi menjadi percontohan perlindungan pekerja berbasis komunitas di tingkat nasional.
Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, menyambut baik inisiatif tersebut dan menekankan NU merupakan wadah terbuka bagi seluruh kalangan dan profesi, sehingga perlindungan pekerja menjadi bagian penting dalam upaya memuliakan manusia.
“NU adalah rumah besar bagi semua profesi. Kami menyampaikan terima kasih atas terjalinnya silaturahmi ini. Harapannya, baik NU maupun BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya para pekerja,” ujarnya.
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Ihsanudin mengatakan pendekatan berbasis komunitas menjadi langkah efektif dalam menjangkau pekerja yang selama ini berada di luar sistem perlindungan formal.
“Jaringan NU Jawa Timur sebagai pintu masuk strategis untuk mempercepat perluasan kepesertaan,” katanya.
Ihsanudin mengaitkan nilai perlindungan sosial dengan prinsip Maqashid Syariah karena menurutnya BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menjaga aspek-aspek mendasar dalam kehidupan pekerja.
“Risiko pekerjaan itu selalu ada. Ketika risiko terjadi, negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan berupa santunan hingga beasiswa, dengan iuran yang terjangkau sebagai bentuk pelayanan negara kepada peserta,” ujarnya.(wa/ar)








