Nasional

‎GAMKI Jatim Soroti Penghentian Ibadah di Rumah Doa GKJW Bangil

‎Ketua DPD GAMKI Jawa Timur, Arnold L. Panjaitan,

Pasuruan, harianjatim.net — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Jawa Timur menyatakan keprihatinan atas penghentian sementara kegiatan ibadah di Rumah Doa GKJW yang berada di wilayah Sukalipuro, Bangil, Kabupaten Pasuruan. 

Kebijakan tersebut muncul setelah adanya penolakan dari sejumlah warga yang mempersoalkan keberadaan rumah doa tersebut dan menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Pasuruan pada 20 Juli 2026.

Situasi tersebut semakin menjadi sorotan setelah Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Kabupaten Pasuruan menerbitkan surat imbauan agar aktivitas ibadah di rumah doa tersebut dihentikan sementara. Langkah itu dinilai memunculkan kekhawatiran terkait jaminan kebebasan beragama dan hak warga negara dalam menjalankan ibadah.

‎Ketua DPD GAMKI Jawa Timur, Arnold L. Panjaitan, menyayangkan penutupan rumah doa tersebut. Ia menilai bahwa persoalan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan seharusnya tidak diselesaikan melalui penghentian ibadah. 

‎“Kami sangat menyayangkan rumah doa yang digunakan oleh umat untuk beribadah justru harus dihentikan kegiatannya. Kebebasan beribadah merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, hak tersebut harus dihormati, dilindungi, dan dijamin pelaksanaannya,” ujar Arnold.

‎Menurutnya, GAMKI Jawa Timur menghormati keberadaan BAMAG sebagai wadah komunikasi dan kebersamaan antarumat serta antarlembaga gereja. Namun, Arnold berharap BAMAG dapat mengambil peran yang lebih bijaksana untuk mendampingi rumah rumah doa agar dapat beraktifitas sebagaimana mestinya. 

‎“BAMAG seharusnya hadir untuk memperkuat persaudaraan, menjaga kerukunan, serta membantu mencarikan jalan keluar ketika muncul persoalan. Surat imbauan penghentian kegiatan ibadah perlu dikaji kembali secara bijaksana agar tidak menimbulkan kesan bahwa hak umat untuk beribadah justru dibatasi oleh lembaga yang diharapkan menjadi ruang kebersamaan gereja,” tegasnya.

‎Arnold juga meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), BAMAG, aparat keamanan, serta seluruh pihak terkait untuk segera membuka ruang dialog. Menurutnya, penyelesaian yang mengedepankan musyawarah harus dilakukan agar kegiatan ibadah dapat kembali berlangsung dengan aman, tertib, dan damai.

‎“Negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Jangan sampai umat merasa terpinggirkan atau kehilangan rasa aman ketika menjalankan kegiatan keagamaan,” katanya.

‎DPD GAMKI Jawa Timur menegaskan bahwa kerukunan tidak boleh dibangun dengan menghentikan atau membatasi ibadah suatu kelompok. Kerukunan harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap perbedaan, perlindungan terhadap hak konstitusional, serta komunikasi yang setara dan bermartabat.

‎GAMKI Jawa Timur juga mendorong agar persoalan Rumah Doa GKJW di Bangil dapat diselesaikan secara damai tanpa tekanan dan tanpa tindakan yang berpotensi memperlebar jarak antarwarga. Semua pihak diharapkan dapat mengedepankan semangat persaudaraan, toleransi, dan gotong royong sebagai fondasi kehidupan bersama.

“Kami berharap kegiatan ibadah di Rumah Doa GKJW dapat kembali dilaksanakan. Penyelesaian harus ditempuh melalui dialog yang konstruktif dan berkeadilan, bukan dengan penutupan yang berkepanjangan. Jawa Timur harus menjadi rumah bersama yang aman bagi seluruh umat untuk menjalankan keyakinannya,” pungkas Arnold. (Ud) 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button