
Jakarta, harianjatim.net – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengajukan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengubah status Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi bandara umum. Langkah ini diambil guna membuka peluang layanan penerbangan komersial di kawasan tersebut.
“Perpres sudah kami ajukan, tapi tentunya harus dipertimbangkan secara matang karena di situ ada tiga bandara di Samarinda, kemudian di Balikpapan dan di IKN sendiri,” kata Dudy di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dudy menjelaskan bahwa Bandara IKN hingga saat ini belum berstatus sebagai bandara komersial. Pemerintah saat ini masih terus memproses perubahan status tersebut agar fasilitas itu nantinya bisa digunakan untuk penerbangan umum.
“Oh belum komersial,” ujarnya.
Menurut Dudy, pemerintah perlu memperhitungkan keseimbangan lalu lintas penerbangan di Kalimantan Timur. Hal itu dikarenakan keberadaan bandara di Samarinda, Balikpapan, dan IKN memiliki lokasi yang relatif berdekatan.
Karena itu, Dudy melanjutkan, perubahan status bandara IKN harus mempertimbangkan pembagian lalu lintas penerbangan agar keberadaan ketiga bandara tersebut dapat dikelola secara seimbang.
“Kita juga harus memperhatikan traffic-nya yang di sana,” ucap Dudy.
Sebelumnya, Otorita Ibu Kota Nusantara menyatakan bahwa Bandara Internasional Nusantara masih berstatus sebagai bandara khusus. Saat ini, proses perubahan status menjadi bandara umum tengah dijalani agar fasilitas tersebut dapat melayani penerbangan komersial.
Bandara tersebut diketahui telah memperoleh Sertifikat Bandar Udara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025. Sejak saat itu, bandara tersebut beroperasi sebagai bandara khusus.
Dalam status tersebut, bandara dapat melayani antara lain pesawat kenegaraan, pesawat instansi pemerintah, penerbangan carter, dan penerbangan privat. Sementara itu, layanan penerbangan komersial reguler belum dapat diberikan.
Pada April 2025, Dudy sempat menyatakan bahwa pembangunan fisik bandara IKN telah rampung. Bandara tersebut dinilai sudah siap beroperasi secara nonkomersial setelah menjalani serangkaian uji pendaratan dan lepas landas.
Adapun dasar pembangunan dan pengoperasian bandara tersebut saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara VVIP untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.
Perpres tersebut menetapkan Bandara VVIP IKN sebagai bandara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara serta mendukung konektivitas kawasan tersebut.
Otorita IKN mencatat fasilitas sisi udara bandara, termasuk landasan pacu sepanjang 3.000 meter dan lebar 45 meter, telah selesai dibangun. Bandara tersebut juga telah terdaftar pada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dengan kode WALK.
Pemerintah menargetkan perubahan status tersebut dapat memperkuat konektivitas di wilayah tersebut. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendukung mobilitas kegiatan pemerintahan, ekonomi, serta pelayanan publik di IKN.(wa/an)








