Berita

Antisipasi Kecurangan Timbangan, Diskopukmperindag Kembali Gelar UTTP Gratis

Mojokerto, harianjatim.net – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto kembali menggelar terra ulang gratis bagi masyarakat umum. Program pengecekan alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) tanpa restribusi ini sudah berlangsung sejak 2024 lalu. 

Program tahun 2025 ini, pihak Diskopukmperindag menggandeng Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Kementerian Perdagangan RI. Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecurangan terhadap konsumen dan memberi perlindungan kepada konsumen.

“Kegiatan ini untuk mencegah terjadinya kecurangan terhadap masyarakat khususnya konsumen dan memberi perlindungan kepada mereka, ” Terang Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokerto, Amin Wachid, Selasa (7/10/2025). 

Pengecekan UTTP tersebut menyasar pasar tradisional dan swalayan modern. ’’Jangan  ada yang takaran yang tidak sesuai sehingga masyarakat dan konsumen yang dirugikan,’’ imbuhnya. 

Pengecekan maupun tera ulang ini juga sebagai bentuk layanan kepada pengusaha dan pedagang. Sebab tidak menutup kemungkinan, keakuratan alat timbang atau alat ukur berubah karena penggunaan yang berulang kali maupun faktor teknis lainnya.

’’Layanan tera ini gratis tidak dipungut biaya,’’ tandas dia.

Penghapusan restribusi terra, lanjutnya, sesuai UU no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Penghapusan ini diharapkan mampu menarik perhatian masyarakat dan pelaku dunia usaha untuk melakukan uji pada alat ukur, takar, maupun timbangan baik timbangan pribadi, perusahaan, pedagang – pedagang pasar, maupun perusahaan pengiriman logistik,” Tandasnya. 

Layanan tera ulang sendiri menyasar semua timbangan baik elektrik maupun manual. Semua biaya tera, dan tera ulang kami gratiskan, ,” terangnya.

Jadwal pelaksanaan terra ini yakni 7-9 Oktober mulai jam 8 di depan pasar Prajuritkulon. 13-16 Oktober, 20-23 Oktober keduanya di halaman depan pasar Tanjung Anyar, tanggal 27-29 Oktober di jalan Res. Pamudji. 

Sementara itu, pihak BSML Regional II Kementerian Perdagangan RI mengatakan dengan terra ini maka baik dari pedagang maupun konsumen tidak ada yang merasa dirugikan. (Yu) 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button