Tinjau TBM, Hakim Tipikor Telusuri Lambung Hingga Dek Kapal

Mojokerto, harianjatim.net – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menggelar sidang di tempat di lokasi proyek Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kota Mojokerto, Jumat (3/10). Peninjauan lokasi proyek kapal senilai Rp 1.9 miliar ini diketuai I Made Yuliada.
Saat meninjau, para Hakim datang bersama jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum dan enam terdakwa.
Mereka adalah Yustian Suhandinata, Zantos Sebaya, Mochamad Romadon, Hendar Adya Sukma, Mokhamad Khudori, Cholik Idris, dan Nugroho alias Putut.

Terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 serta subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Seorang kontraktor Mochamad Romadon, masih buron dan berstatus DPO.
Majelis hakim dan JPU tiba tiba di lokasi jam 08.30 WIB. Segera setelah di lokasi, rombongan bergerak menuju bangunan kapal yang mangkrak ini.
Hakim tampak fokus melihat kondisi bangunan material beton. Mereka bergerak dari satu ruang ke ruang lainnya, dari lantai bawah ke lantai atas. Mereka juga terlihat masuk lambung kapal dan melihat-lihat bagian dalam.
Hakim beberapa kali menanyakan masalah teknis ke JPU dan penasihat hukum. Saat pemeriksaan, lokasi kapal ini di kasih pembatas bertulis Kejaksaan RI.
Bangunan yang mangkrak sejak akhir 2023 itu diselimuti semak dan rerumputan. Tampak pepohonan seperti pisang tumbuh di dekat bagian lambung kanan dan kiri kapal. Bangunan kapal berjarak sekitar lima meter lebih dari Jalan Ir Soekarno. (Y)








