
BANGKALAN, harianjatim.net – Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan dan restoran yang menunggak membayar pajak di wilayah itu pada Senin, 20 April 2026.
Langkah proaktif dengan melakukan sidak ini dilakukan karena hingga triwulan pertama 2026 pemerintah daerah melihat belum ada pendapatan yang masuk dari usaha kuliner, baik rumah makan maupun restoran di Bangkalan ini, kata Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja’far di Bangkalan.
Sidak yang dilakukan oleh tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Pemkab Bangkalan dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Moh Fauzan Ja’far itu menyasar sejumlah rumah makan di Kota Bangkalan.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati mempertanyakan secara langsung kepada pemilik dan pengelola rumah makan mengenai alasan mereka tidak membayar pajak.
Moh Fauzan Ja’far juga menemukan adanya pengelola restoran dan rumah makan yang belum memanfaatkan alat perekam transaksi yang telah disediakan pemerintah daerah.
Padahal alat itu diberikan untuk mempermudah menghitung pajak yang harus dibayar ke daerah.
Tadi saya ingatkan agar alat yang telah disediakan Pemkab Bangkalan itu digunakan, katanya.
Pada kegiatan sidak itu, tim Pemkab Bangkalan juga menemukan ketidaksesuaian antara jumlah pengunjung dengan besaran pajak yang disetorkan.
Padahal, sesuai Peraturan Daerah pelaku usaha restoran wajib memungut dan menyetor pajak sebesar 10 persen dari omzet.
Masalah ini diketahui setelah tim membandingkan dengan usaha yang sudah tertib menggunakan sistem, di mana ada yang pengunjungnya lebih ramai, tapi setoran pajaknya justru lebih kecil, katanya.
Sementara itu, terkait alat perekam transaksi sebagai dasar memungut pajak rumah makan dan restoran, menurut Moh Fauzan Ja’far hal itu memang direkomendasikan KPK melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain sebagai upaya pengawasan, langkah ini juga sekaligus untuk mencegah terjadinya kecurangan atau kebocoran potensi pajak yang dilakukan wajib pajak.(wa/ar)








