Buntut Kericuhan, Dosen dan Mahasiswa Unikama Resah

MALANG,Harianjatim.net – Universitas Kanjuruhan Malang menjadi redup dan mencekam dengan adanya perseteruan antara pemilik yayasan dengan sosok yang mengklaim sebagai ahli waris dari perkumpulan pembina lembaga pendidikan perguruan tinggi persatuan guru republik Indonesia (PPLP- PT PGRI).
Kuasa hukum PPLP – PT PGRI Susilo saat ditemui awak media pada 16 Oktober 2025, sampaikan jika kliennya merupakan pemilik Sah yayasan tersebut.”Surat keputusan terakhir yang tercatat sistem yakni AHU-0001302.AH.01.08 tahun 2025, yang terbit berdasarkan akta nomor 16 tanggal 29 Juli 2025 dengan Notaris Hoo Go Huk, SH. Di dalam keputusannya tercatat bahwa Agus Priyono MM adalah ketua dari PPLP – PT PGRI ini mas,” tegas Susilo.
Susilo juga menjelaskan bahwa pengangkatan Christea yang mengakui dirinya ahli waris untu menjadi ketua atau pengurus PPLP-PT PGRI Malang berdasarkan Akta No. 11 Tanggal 16 Juli 2025 adalah tidak sah.“Akta No. 11 Tanggal 16 Juli 2025 dibuat berdasarkan Akta No. 1 Tanggal 3 Januari 2018 yang pengesahannya (SK Menkumham Nomor AHU-0000001.AH.01.08 Tahun 2018) telah dinyatakan batal oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 195 K/TUN/2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelas Susilo.Selanjutnya, kata Susilo, Notaris Diana Istislam diduga tidak benar secara hukum dalam membuat Akta No. 11 Tanggal 16 Juli 2025.
Karena hanya menggunakan pertimbangan hukum, bukan amar putusan (diktum), sebagai dasar untuk membuat perubahan badan hukum, padahal Amar Putusan adalah satu-satunya bagian yang memiliki kekuatan eksekutorial.
“Keterangan Christea yang menyatakan Akta No. 84 Tanggal 28 Oktober 2015 dan Akta No. 1 Tanggal 3 Januari 2018 masih berlaku dan dapat digunakan sebagai legalitas, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 167/Pdt.G/2018/PN.Mlg, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 878/Pdt/2019/PT.Sby, Putusan Mahkamah Agung Nomor 2421/K/Pdt/2020 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 347 PK/Pdt/2022, adalah keterangan yang menyesatkan karena klaim tersebut bukan merupakan bunyi amar putusan,” tegasnya.
Dosen Universitas Kanjuruhan Malang, Romadhon, ceritakan pada 9 September 2025 pihak dari Christea memaksa masuk kampus bersama dengan gerombolan tak dikenal yang tidak memiliki status yang jelas, “mereka itu pagi jam 05.00 sekitar 100 orang masuk ke area kampus dan masuk ke ruang yayasan sehingga membuat resah civitas akademika, mahasiswa dan para dosen.” Ucap Romadhon.
Dirinya menambahkan puncaknya ada di tanggal 15 September sore hari para mahasiswa memberanikan diri untuk mengusir para orang tak dikenal tersebut agar meninggalkan kampus Unikama.”Ini termasuk mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya tidak semestinya terjadi.” Tambah Romadhon.
Senada dengan Romadhon, Mulyono seorang mahasiswa Unikama sampaikan jika dirinya resah terhadap tindakan orang orang tersebut, “ini kampus mas, miris saya lihatnya, tempat kami mencari ilmu malah dijadikan tempat mangkal preman.” Kata Mulyono








