Dua Raperda Disiapkan Masuk Propemperda 2026, Pemkot Mojokerto Sesuaikan KUHP Baru

Mojokerto, harianjatim.net – Pemerintah Kota Mojokerto segera menyorong dua rancangan peraturan daerah (Raperda) ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Mojokerto tahun 2026.
Dua draft regulasi tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syari’ah Kota Mojokerto.
Kepala Bagian Umum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno, mengatakan draft Raperda Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syari’ah telah siap diajukan.
“Draft dari Bagian Perekonomian dan SDA tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syari’ah sudah siap. Sedangkan draft Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman dan Ketertiban Umum siap sekitar tiga bulan lagi,” jelas Agus, Kamis (26/2).
Menurutnya, kedua draft tersebut dalam waktu dekat akan disorongkan ke Propemperda untuk segera dibahas bersama DPRD.
Agus menjelaskan, pengajuan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2021 dilakukan menyusul diberlakukannya KUHP baru yang disertai undang-undang penyesuaian pidana.
“Karenanya wajib adanya penyesuaian pidana di undang-undang dan perda. Nantinya sanksi tipiring di seluruh perda dijadikan menjadi satu perda. Ini untuk efisien anggaran karena biaya mengubah perda itu besar,” imbuhnya.
Dalam rancangan perda baru tersebut, besaran sanksi yang masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) setelah penyesuaian pidana berkisar antara Rp1 juta hingga Rp10 juta.
Pemerintah Kota Mojokerto berharap, dua raperda ini dapat memperkuat payung hukum daerah sekaligus mendorong pengembangan ekonomi berbasis syariah di Kota Mojokerto. (Ud)








