FSPMI Ajak Buruh Lapor Jika THR Tidak Sesuai Aturan Pemerintah

SIDOARJO,Harianjatim.net – THR (Tunjangan Hari Raya) Keagamaan adalah hak pekerja atau buruh yang diatur wajib oleh pemerintah, paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya.
Dasar hukum utamanya yakni Permenaker No. 6 Tahun 2016, PP No. 36 Tahun 2021, dan undang undang Cipta Kerja. THR wajib dibayar penuh (tidak dicicil) bagi karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan.
Sekretaris PC SPDT FSPMI Sidoarjo, Achmad Chikam mengatakan jika dirinya bersama para anggota siap menerima aduan dan memberikan bantuan bagi para buruh.
“Posko Pengaduan ini siap menerima aduan dan memberikan bantuan advokasi bagi pekerja yang dilanggar hak nya, meski aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) sudah jelas, namun masih banyak perusahaan yang tetap melanggar hak pekerja, Posko kami terletak di komplek perumahan Pondok Jati Blok BE 16 Buduran, silahkan datang kami akan bantu.” Tegas Chikam.
“Kami berharap agar pemerintah serius dalam menangani pelanggaran THR, semoga bukan hanya sebagai formalitas semata dengan memasang poster posko pengaduan namun lambat dalam penanganan.” Tambahnya

Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Sidoarjo (PC SPDT FSPMI Sidoarjo) dan Exco Partai Buruh Kabupaten Sidoarjo menyoroti ini sebagai hal yang sangat penting bagi kesejahteraan buruh.
Dengan upaya membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 PC SPDT FSPMI Sidoarjo diharapkan gerakan ini mewadahi para buruh yang upah THR tidak dibayarkan dengan aturan undang undang.
Posko pengaduan THR dibuka oleh Ketua Exco Partai Buruh Sidoarjo Agus Supriyanto, S.H. rabu malam (25/02) hingga H-7 Idul Fitri 2026.








