BeritaNasionalPolitik

Jubir KPK Jawab 50 Pertanyaan Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik

JAKARTA, harianjatim.net — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menjawab 50 pertanyaan yang disampaikan tim penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan mengenai laporan aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik pada Selasa, 29 September 2026.

Budi menjalani proses klarifikasi sejak Selasa pagi pukul 10.30 WIB hingga menjelang Maghrib.

“Ada sekitar 50 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik. Situasi dan kondisinya sangat kondusif, sehingga dari pagi sampai sore permintaan keterangan berlangsung dengan lancar,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa kedatangannya tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku sekaligus komitmen KPK dalam menjaga transparansi penegakan hukum.

“Hadirnya kami di sini sebagai bentuk kepatuhan dalam proses hukum yang sedang berjalan dan bukti bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK taat asas,” ujarnya.

Mengenai identitas pelapor maupun detail materi perkara, Budi enggan merinci lebih jauh.

Ia menegaskan identitas pelapor merupakan informasi yang dikecualikan dan berada di bawah kewenangan pihak penyidik.

Budi juga membantah adanya komunikasi atau upaya mediasi dengan pihak pelapor sebelum pemeriksaan dilakukan.

Seluruh proses pemeriksaan dijalankan secara independen dan profesional.

“Tidak ada (mediasi). Kami harus menjaga independensi, profesionalitas, dan nothing personal. Apa yang kami sampaikan murni berbasis fakta dan kebenaran,” kata Budi.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda pemanggilan sebelumnya yang sempat disesuaikan dengan agenda kerja kedua belah pihak.

Dalam kesempatan tersebut, Budi turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Metro Jaya atas penanganan perkara yang dinilainya profesional, objektif, dan presisi.

Sebelumnya, Budi Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kritikus politik Faizal Assegaf karena merasa difitnah oleh yang bersangkutan pada Selasa, 14 April 2026.

“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya untuk melaporkan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai,” kata Faizal saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Faizal menjelaskan kronologi berawal saat dirinya dipanggil pada 7 April 2026 untuk diminta keterangan, klarifikasi dan diajukan lima pertanyaan.

( wa/an)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button