Kabar Gembira, Pemkot Mojokerto Beri Diskon PBB-P2 hingga 40 Persen

Warga Kota Mojokerto berbondong-bondong bayar PBB P2 setelah Pemkot Mojokerto memberikan diskon sampai 40 persen.
Mojokerto, harianjatim.net – Pemkot Mojokerto memberikan diskon PBB – P2 tahun 2025 sebesar 40 persen. Kebijakan ini diberlakukan kala sejumlah daerah di Tanah Air menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Diskon PBB P2 yang didasarkan atas Keputusan Wali kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025 ini berlaku sampai akhir tahun ini.
“Pengurangan ini kami berikan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat,” tutur Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, Kamis (14/8).
Pemberian pengurangan ini diberikan pada saat penetapan PBB diawal tahun secara otomatis melalui sistem. Besarnya pengurangan diberikan dengan ketentuan, Pokok PBB-P2 Rp. 0 sampai dengan Rp. 1.000.0000 diberikan pengurangan 40 persen, Pokok PBB-P2 Rp. 1.000.001 sampai dengan Rp. 2.500.000 diberikan pengurangan 35 persen.
Sementara untuk Pokok PBB-P2 Rp. 2.500.001 sampai dengan Rp. 5.000.000 diberikan pengurangan 30 persen, dan PBB-P2 Rp. 5.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 diberikan pengurangan 20 persen.
Serta jika Pokok PBB-P2 lebih dari Rp. 50.000.001 diberikan pengurangan sebesar 10 persen.
Atas pengurangan tersebut jika masyarakat dinilai masih tidak mampu atau keberatan atas NJOP dapat mengajukan keringanan dengan datang ke MPP Gajah Mada di tenant Pajak Daerah atau ke kantor BPKPD Kota Mojokerto, yang berlokasi di Jl. Letkol Sumarjo No.62, Kecamatan Magersari.
“Semoga kebijakan ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat, dan mendorong semangat untuk taat pajak demi kemajuan Kota Mojokerto tercinta,” ungkap Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Selain itu, masyarakat juga berkesempatan mendapat hadiah 1 tiket umroh pada Gebyar Hadiah PBB-P2 tahun 2025 untuk wajib pajak yang sudah membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah semakin meningkat, sekaligus sebagai bentuk dukungan masayarakat untuk membangun Kota Mojokerto yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (Yu)








