
Surabaya, harianjatim.net – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur mengumumkan bahwa pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) di seluruh wilayah Jawa Timur telah tuntas 100 persen per 30 Juni 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto, menyatakan bahwa sebanyak 8.494 KD/KMP dari 8.494 desa dan kelurahan di Jawa Timur telah berhasil tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). “Dengan capaian ini, seluruh 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dinyatakan tuntas 100 persen dalam mendaftarkan koperasi di daerahnya,” ujarnya di Surabaya pada Selasa (1/7/2025).
Haris menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam mewujudkan target nasional ini. Ia mengakui bahwa dinamika di lapangan sangat menguras tenaga dan pikiran banyak mitra kerja. “Kami tentu memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, baik dinas yang menangani koperasi, para notaris, pendamping desa, dan juga tentunya para perangkat desa sebagai pendiri KD/KMP,” tambahnya.
Peran Krusial Notaris
Sebagai pembina, Haris memberikan penghargaan khusus terhadap peran notaris. Menurutnya, dalam kondisi khusus seperti pembentukan KD/KMP, notaris tidak hanya bertindak sebagai pejabat publik yang pasif.
“Notaris di Jawa Timur turun langsung ke lapangan, ‘jemput bola’, untuk mempercepat proses pembentukan badan hukum koperasi,” tuturnya. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa ada beberapa insiden yang melibatkan notaris saat menjalankan tugasnya, seperti kehilangan sepeda motor hingga mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Notaris menjadi garda terdepan suksesnya pendirian badan hukum KD/KMP di Jawa Timur, termasuk menjadi penyuluh hukum terkait perkoperasian,” tegasnya.
Penanganan Data Ganda
Meskipun demikian, Kemenkumham Jatim mencatat adanya 16 desa yang mengalami input ganda pada sistem SABH. Desa-desa tersebut tersebar di beberapa kabupaten, antara lain Ponorogo, Sidoarjo, Malang, Kediri, Mojokerto, Sampang, Sumenep, Bondowoso, Pamekasan, hingga Bojonegoro.
Data input ganda ini akan segera ditindaklanjuti dengan penghapusan SK yang tidak terpakai dan perbaikan berkas oleh notaris terkait. “Terkait temuan input ganda, kami sudah koordinasi untuk segera menertibkan data di SABH agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkas Haris Sukamto.( wa/ar)