
Jakarta, harianjatim.net – Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mewajibkan semua keagenan awak kapal atau manning agency yang menyediakan awak kapal perikanan harus legal.
“Apa yang akan dilakukan oleh KKP, jadi kami sudah punya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan, di mana di situ akan diwajibkan seluruh manning agency yang akan menyediakan awak kapal perikanan harus legal,” ujar Direktur Kapal Perikanan Dan Alat Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Mochhamad Idnillah di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, KKP mendorong hal tersebut sehingga apabila pemilik kapal perikanan tidak melakukan rekrutmen dengan manning agency yang resmi maka surat persetujuan berlayar tidak bisa diterbitkan.
“Itu salah satu langkah yang akan kami lakukan terkait dengan penertiban masalah perekrutan awak kapal, karena itu kuncinya terhadap keberhasilan operasional kapal perikanan, termasuk juga kompetensinya. Jadi saat ini banyak awak kapal perikanan itu direkrut asal saja, tidak ada kompetensinya sehingga mengakibatkan terjadinya masalah di operasional penangkapan ikan,” kata Mochhamad Idnillah.
Dia menyampaikan terkait dengan perekrutan, pihaknya sudah memetakan di beberapa pelabuhan dan beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu, bahwa sistem perekrutan awak kapal perikanan masih menggunakan jasa calo atau perorangan.
“Kami sampaikan bahwa memang kami sudah petakan di beberapa pelabuhan, kemudian beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu, sistem perekrutannya masih banyak menggunakan jasa calo atau perorangan. Mungkin rekan-rekan sekalian bisa mengecek di Facebook dan lain-lain, itu yang sering mengakibatkan terjadinya permasalahan terjadinya kekerasan terhadap anak buah kapal,” kata Mochhamad Idnillah.
Menurut dia, persoalan kerap bermula dari janji saat proses perekrutan di mana anak buah kapal dijanjikan uang muka atau kasbon dalam jumlah cukup besar, namun dalam praktiknya jumlah uang yang diterima anak buah kapal ketika kapal berangkat seringkali jauh lebih kecil atau tidak sesuai dengan janji saat proses perekrutan.
“Kemudian sampai kapal operasional, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, kondisi di kapal, masalah bagaimana pencapaian target apabila tidak tercapai mereka mendapat hukuman, kemudian juga terjadi permasalahan lagi terkait dengan bagi hasil. Itu yang terjadi di kapal perikanan yang sekarang mungkin ada beberapa kasus yang terjadi,” ujar Mochhamad Idnillah.
Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan, sekaligus sebagai bentuk komitmen atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan.
Penguatan perlindungan di antaranya lewat penerbitan regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan yang mengadopsi standar internasional dalam pelindungan awak kapal perikanan.
Regulasi itu mengatur berbagai persyaratan penting untuk bekerja sebagai awak kapal perikanan.
Seperti batas usia minimum 18 tahun, kepemilikan Buku Pelaut Perikanan, sertifikasi kompetensi, surat keterangan sehat, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Laut, serta penempatan melalui mekanisme resmi, diawasi secara ketat oleh Syahbandar Perikanan.
( wa/an)








