AdvertorialBeritaDaerah

Komisi II DPRD Kota Mojokerto Usulkan Raperda Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh

Mojokerto-harianjatim.net- Komisi II DPRD Kota Mojokerto mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh. Perda ini nanti dimaksudkan bisaa tercipta lingkungan yang bersih dan sehat.

Koordinator Komisi II yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Arie Hernowo, mengatakan, yang melatarbelakangi Komisi II mengusulkan Raperda ini diantaranya mengingat pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat. “Kami masih melihat ada kawasan permukiman yang kumuh. Adanya Perda ini nantinya permikiman kumuh ditingkatkan kualitasnya, sehingga tidak lagi menjadi permukiman kumuh yakni dengan meningkatkan fasilitas,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).

Bagi perumahan atau permukiman yang telah tertata lingkungannya, nantinya dilakukan upaya pencegahan agar tidak menjadi kumuh. “Termasuk jika akan dibangun perumahan atau permukiman baru, harus disyaratkan adanya berbagai fasilitas agar perumahan atau permukiman yang dibangun tidak menjadi kumuh,” tandasnya. Lalu bagaimana caranya menciptakan perumahan dan permukiman yang tidak kumuh, saat ini sedang dilakukan pembahasan intens terkait perumahan dan permukiman yang tidak kumuh.

Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto mengatakan, pada tahun 2026 ini tidak hanya Komisi II yang mengusulkan Raperda. Komisi I dan III juga mengusulkan Raperda. Komisi I mengusulkan Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dan Komisi III mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

“Saat ini, ketiga usulan raperda inisiatif tersebut masuk dalam tahap Focus Group Discussion (FGD) dan penyusunan naskah akademik bersama tim akademisi,” katanya. Menurutnya, penyusunan naskah akademik menjadi tahapan penting sebelum pembahasan Raperda untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Pihaknya menggandeng akademisi agar materi Raperda yang disusun memiliki dasar hukum serta kajian yang kuat.

Akademisi yang digandeng dari Universitas Brawijaya Malang agar hasil kajiannya lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah. DPRD Kota Mojokerto berharap ketiga raperda inisiatif dewan tersebut nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi landasan hukum dalam mendukung tata kelola pembangunan dan pelayanan publik di Kota Mojokerto.(ina/adv)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button