BeritaNasional

KPK Panggil Wasekjen GP Ansor dan 7 Saksi Lain Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta, harianjatim.net- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Selain Syarif, KPK juga memanggil tujuh saksi lain, Zainal Abidin (ZA), Komisaris Independen PT Sucofindo (Persero)

Rizky Fisa Abadi (RFA), mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag

M. Agus Syafi (MGY), Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag

Muhammad Al Fatih (MAF), Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri)

J, pegawai Divisi Visa Kesthuri

FIA, pegawai PT Raudah Eksati Utama

Syam Resfiadi (SF), Ketua Sarikat Penyelenggara Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi)


Penyidikan kasus ini dimulai oleh KPK pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.

Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan terkait pembagian kuota tambahan haji. Kementerian Agama membagi 20.000 kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8% dan haji reguler 92%.( wa/ar)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button