
JAKARTA, harianjatim.net – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (21/4).
Langkah tersebut diambil sebagai hadiah peringatan Hari Kartini dan Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada waktu berdekatan.
“Hadiah May Day, Hari Kartini. Untuk besok Hari Kartini,” kata Dasco usai menghadiri rapat persetujuan Tingkat I RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4) malam.
Menurut Dasco, RUU PPRT merupakan “pekerjaan rumah” bagi DPR RI yang harus segera diselesaikan.
Terlebih lagi, Dasco menyebutkan bahwa RUU tersebut sudah diinisiasi sejak 22 tahun lalu tetapi belum kunjung tuntas dan disetujui oleh DPR.
Dasco memastikan bahwa pembahasan RUU tersebut sudah melibatkan banyak partisipasi publik dengan menyerap aspirasi dari semua elemen yang berkepentingan dalam dunia pekerja rumah tangga.
“DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya, untuk mengawasi jalannya undang-undang ini. Dan tentunya ada beberapa yang nanti mungkin pemerintah akan tambahkan,” kata Dasco.
Selain itu, Dasco menjelaskan bahwa masih ada sejumlah RUU penting yang akan diselesaikan DPR RI, mulai dari RUU Masyarakat Adat yang belum kunjung disetujui sejak diinisiasi 20 tahun lalu, RUU Perlindungan Saksi dan Korban, RUU Ketenagakerjaan, hingga RUU Perampasan Aset.
“Nah, sehingga Insya Allah tahun ini, mungkin kita akan selesaikan beberapa yang sudah kita memang jadi PR (pekerjaan rumah),” kata Dasco.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa RUU PPRT yang segera disetujui itu menjadi kebahagiaan bagi pemerintah.
Karena itu, Supratman menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menargetkan agar RUU itu segera bisa diselesaikan guna menjawab keinginan seluruh serikat pekerja.
“Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR,” kata Supratman.(wa/ar)








