
Kabupaten Bandung, harianjatim.net – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan penertiban gula rafinasi dilakukan untuk melindungi petani, memperbaiki tata kelola pergulaan nasional, serta mewujudkan swasembada gula sesuai target Presiden Prabowo dalam dua tahun.
“Mentan mengungkap gula rafinasi impor yang tidak terkendali telah membanjiri pasar konsumsi dalam negeri, bukan sekadar bocor,” kata Menteri Pertanian dalam keterangan terkonfirmasi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 29 Juli 2026.
Menteri Pertanian menyampaikan kondisi itu memukul langsung kinerja PT Perkebunan Nusantara dengan kerugian sekitar Rp600 miliar karena gula produksi perseroan yang seharusnya laku di pasar justru tertekan oleh rembesan gula rafinasi.
Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria turut mencatat entitas gula BUMN, PT Sinergi Gula Nusantara, merugi Rp680 miliar pada 2025 akibat persoalan serupa.
“Di tingkat petani, dampaknya terlihat dari anjloknya harga molase atau tetes tebu, dari sekitar Rp1.900 menjadi sekitar Rp1.000 per liter pada Maret 2026, hampir separuh dari harga sebelumnya,” kata Menteri Pertanian menjelaskan.
Selain itu, petani tebu di Jawa Timur bahkan sempat mengancam mogok massal karena puluhan ribu ton gula hasil panen menumpuk di gudang dan tidak terserap pasar, sembari menunggu pencairan dana Rp1,5 triliun dari Danantara untuk membeli gula petani yang tertunda hingga delapan periode panen.
Menteri Pertanian menyebut total kerugian akibat gula petani yang tidak terserap pasar tersebut ditaksir mencapai 1,6 juta ton, dengan estimasi kerugian ekonomi bagi petani berkisar Rp4 triliun hingga Rp7 triliun.
“Yang terjadi di lapangan, kita buka saja, rafinasi banjir. Kalau bocor, bocor sedikit, ini banjir dan petani tebu rugi luar biasa,” kata Andi Amran Sulaiman.
Menurut Menteri Pertanian, persoalan penyerapan hasil panen itu memicu sejumlah aksi protes petani tebu belakangan ini.
Di Blora, Jawa Tengah, ribuan petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia dua kali turun ke jalan pada April dan Juni 2026.
Pada aksi kedua, petani bahkan menumpahkan hasil panen tebu di depan pabrik sebagai bentuk protes.
“Menyikapi kondisi ini, dukungan penegakan aturan datang dari DPR,” ujar Andi Amran Sulaiman.
Menteri Pertanian mengungkapkan Komisi VI DPR RI telah menyatakan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membela petani tebu dengan mewajibkan seluruh pabrik gula memiliki kebun sendiri.
Dukungan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri Pertanian, Kepala Bapanas, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Direktur Utama ID Food dan PTPN pada 6 April 2026, yang risalahnya menyetujui kewajiban importir gula rafinasi untuk memiliki kebun tebu.
Kini pemerintah memperluas penegasan kewajiban kebun tebu itu kepada pabrik gula kristal rafinasi, yang selama ini hanya mengandalkan raw sugar impor tanpa kewajiban serupa dijalankan secara konsisten.
Menteri Pertanian menegaskan seluruh perusahaan swasta dan importir gula, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada ketentuan itu.
“Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri,” kata Andi Amran Sulaiman.
“Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya,” ujar Menteri Pertanian.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, aturan mengenai pabrik gula dan hubungannya dengan pemenuhan bahan baku tebu diatur sangat ketat.
Aturan tersebut diterbitkan untuk mengatasi konflik bahan baku dan memastikan pabrik gula berbasis tebu nasional memiliki pasokan yang berkelanjutan.
Perusahaan pengolahan diwajibkan memiliki kebun sendiri untuk memasok minimal 20 persen dari total kebutuhan bahan baku tebu pabriknya.
Meski aturan sudah lama berlaku, kepatuhan terhadap ketentuan ini selama bertahun-tahun sangat rendah.
Dari 11 perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu perusahaan yang benar-benar patuh menjalankan kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan tersebut berlaku pada 2014.
Sepuluh perusahaan lainnya diduga tidak memiliki kebun tebu sama sekali, meski telah bertahun-tahun menikmati keleluasaan mengimpor bahan baku.
“Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan,” kata Menteri Pertanian.(wa/an)








