Berita

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar di Surabaya

Surabaya, harianjatim.net — Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri menggagalkan ekspor ilegal 3,4 ton merkuri cair senilai Rp17,5 miliar tujuan Burkina Faso, Afrika, setelah tim gabungan menemukan muatan tersembunyi dalam kontainer keramik di Terminal Petikemas Surabaya pada Kamis.

​“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas strategis.

​Upaya yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga masyarakat dan lingkungan dari dampak negatif merkuri,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi di Surabaya, Kamis.

​Pengungkapan kasus bermula dari analisis intelijen dan profiling risiko yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Polri terhadap sebuah kontainer berukuran 20 feet.

​Dalam dokumen ekspor, kontainer tersebut diberitahukan berisi karton keramik tujuan Burkina Faso, Afrika.

​Saat pemeriksaan fisik, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan isi kontainer.

​Dari 900 karton keramik yang tercantum, petugas hanya menemukan 826 karton.

​Petugas kemudian menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di sela palet keramik dan dilapisi aluminium foil.

​Sampel cairan diuji di Laboratorium Bea Cukai Surabaya dan hasilnya dipastikan merupakan merkuri.

​Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.428 kilogram dengan estimasi nilai sekitar Rp17,5 miliar.

​Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Agus Cahyono menjelaskan modus penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan merkuri di dalam botol plastik dan jeriken yang ditempatkan di sela palet keramik serta dilapisi aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi mesin pemindai.

​”Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut akan dikirim ke Burkina Faso yang merupakan salah satu negara penghasil emas di Afrika dan diduga digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas,” kata Agus.

​Merkuri merupakan logam berat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.

​Peredaran dan perdagangannya diatur ketat melalui ketentuan nasional serta Konvensi Minamata yang telah diratifikasi Indonesia.

​Atas perkara tersebut, eksportir dan pihak terkait diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.

​Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.​(wa/an)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button