BeritaBisnisDaerahLifestyle

Optimalisasi PAD, Pemkab Situbondo Buka Suara Soal Tunggakan Sewa Ruko Pasar Mimbaan

SITUBONDO, harianjatim.net – Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur memberikan tenggat waktu hingga akhir November 2026 bagi penghuni atau penyewa rumah toko (ruko) dan kios aset pemerintah daerah untuk membayar tunggakan sewa sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menyatakan langkah tegas pemerintah daerah terhadap penyewa aset daerah di kawasan Pasar Mimbaan, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji itu, untuk mengoptimalkan penerimaan PAD.

“Jadi, pada tanggal 1 Januari 2027, semua kewajiban penyewa harus terbayar, kalau tidak diselesaikan tidak bisa menempati ruko maupun kios tersebut,” ujarnya di Situbondo, Senin.

Bupati Situbondo telah memerintahkan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) untuk segera membuat dan mengirim surat tagihan tunggakan kepada penyewa ruko dan kios di kawasan Pasar Mimbaan tersebut.

Bupati Situbondo menegaskan penertiban ini selain untuk optimalisasi PAD, juga memastikan tata kelola aset milik pemerintah daerah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berdasarkan data Diskoperindag, tunggakan sewa aset daerah itu sudah berlangsung lama, sedangkan berbagai langkah persuasif mulai penagihan secara berkala oleh petugas hingga surat teguran telah dilakukan, namun masih ada penyewa belum menyelesaikan kewajiban.

“Saya sudah meminta Diskoperindag agar hari ini berkirim surat kepada penyewa agar segera menyelesaikan kewajibannya. Kalau tidak menyelesaikan, tidak bisa menempati ruko maupun kios,” kata Rio.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Situbondo Priyo Handoko mencatat sekitar 100 penyewa ruko dan kios aset pemda yang belum menyelesaikan kewajiban membayar sewa.

“Sesuai petunjuk Pak Bupati, hari ini kami membuat surat penagihan dan akan dikirim ke penyewa ruko dan kios aset milik Pemkab Situbondo,” katanya.

( wa/an)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button