BeritaDaerah

Tak Pernah Jemu, Satpol PP Mojokerto Tertibkan PKL Demi Ketertiban Kota

Mojokerto, harianjatim.net – Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Ary Setiawan menyampaikan bakal terus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Mantan Camat Magersari ini mengungkapkan pihaknya tidak akan jemu-jemu untuk pembinaan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak lagi melanggar Perda. “Kami tak jemu-jemu mensosialisasikan Perda Tibum kepada masyarakat. Kami berharap pedagang tidak lagi berjualan di trotoar, bahu jalan, dan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan dijadikan tempat berjualan, ” kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Ary Setiawan. 

Kasatpol Ary menyilahkan pedagang u untuk berjualan, tapi dengan catatan tidak melanggar Perda. Menurutnya, di dalam pasar Tanjung, pasar Ketidur, pasar Prapanca banyak kios-kios kosong. 

Setiap menjelang penertiban, Satpol PP Kota K selalu mendahului dengan melakukan sosialisasi secara intensif tiga hari sebelumnya dengan melalui pengeras suara di mobil patroli. 

“Terhadap para PKL yang terjaring razia akan dilakukan pembinaan agar tidak lagi berjualan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, ” Katanya. 

Kasatpol PP Ary berharap penertiban PKL selain bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah untuk menjamin ketertiban umum, juga mengembalikan fungsi trotoar/jalan, serta menjaga estetika kota. Langkah ini juga bertujuan memastikan kenyamanan pejalan kaki, meningkatkan kebersihan lingkungan, serta seringkali dibarengi relokasi agar usaha PKL tetap berjalan di tempat yang legal. (Ud) 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button