Berita

Temui Warga Rusunawa dan Balong Cangkring, Dirjen PKP Umumkan Kenaikan Kuota Bedah Rumah di Jatim 36.458 Unit

Wali Kota Ika Puspitasari bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Sri Haryanti.

Mojokerto, harianjatim.net – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menerima kunjungan kerja (Kunker) Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Sri Haryanti, Minggu (9/8/2026). 

Tak hanya Wali Kota, kedatangan Sri Haryanti di balai kota disambut Sekda Gaguk Tri Prasetyo, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto, Endah Supriyani. 

“Kami menyamakan persepsi tentang peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman no 6 tahun 2026 tentang Bedah Rumah di Mojokerto Raya. Dalam diskusi hari ini bu Dirjen, ada salah satu kebijakan yang kita lakukan untuk intervensi eks lokalisasi, ” cetus Wali Kota Ika Puspitasari. 

Wali Kota menerangkan jika pihaknya juga akan membangun Sekolah Rakyat (SR). “Anak-anaknya yang kebanyakan menjadi pengamen akan kita masukan ke SR. Orang tuanya kita intervensi juga untuk skema yang lain, ” ungkapnya. 

Tak hanya ke balai kota, Dirjen Sri Haryanti melakukan serangkaian tur ke sejumlah kota. Di antaranya mengecek tiga titik sampling kelayakan rumah dan administrasi di Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Rusunawa dan terakhir ke bekas lokalisasi Balong Cangkring. 

Sri Haryanti yang bertatap muka dengan warga menyampaikan kabar baik terkait program bedah rumah. “Kuota Provinsi Jawa Timur tahun 2026 naik sangat fantastis. Jika tahun 2025 kuotanya 4.165 unit, maka tahun 2026 naik 875 persen menjadi 36.458 unit.

Kota Mojokerto di tahun 2026 ini kuotanya 275,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto, Indra Suryadiansyah, membeberkan jumlah bedah rumah tahun ini melejit dibanding tahun 2020 yang hanya 22 unit dan tahun 2018 sebanyak 144 unit.

“Nilai bantuan pun ikut naik. Untuk tahun 2026 besaran bantuan ditetapkan Rp 20 juta per rumah. Sementara di tahun 2020 an 2018 nilainya Rp 17,5 juta,” ungkapnya. 

Yang juga jadi sorotan adalah perubahan aturan dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang bedah rumah.

Sebelumnya syarat wajib berupa sertifikat tanah menjadi kendala bagi warga yang tinggal di atas aset milik pihak lain, seperti di kawasan BC 1 dan BC 2 Mojokerto yang berada di atas aset Yayasan Majapahit.

“Di aturan yang terbaru ada perubahan. Yang sebelumnya ada persyaratan sertifikat tanah kepemilikan dan juga penguasaan tanah itu persyaratan wajib, sekarang dipermudah,” jelas Indra.

Syarat baru cukup dengan telah menempati rumah minimal 1 tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kades.

“Jadi ini lebih bisa menjangkau warga-warga yang belum memiliki rumah. Ya apalagi rumah yang tidak dimiliki seperti itu,” tambahnya. (Ud) 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button