Gibran dan “Suket Teki”

Oleh: Soenarwoto
TEKA-teki ijasah Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai terkuak. Ini setelah MK menggelar persidangan atas pelaporan Denny Indrayana, pakar hukum tata negara, yang menggugat keabsahan “ijasah Gibran” dalam pencalonan Wapres di Pemilu 2024.
Di persidangan kemarin, para hakim MK mulai tajam pertanyaannya kepada KPU dan Bawaslu. Bertanya tentang kinerjanya dulu berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran. Apakah KPU dan Bawaslu dulu sudah memverifikasi “suket” (surat keterangan) penyetaraan kelulusan UTS Gibran kepada Kemendikdasmen atau Kemendikbud?
Ini pertanyaan yang sangat penting dan mendasar. Ibarat wong ngarit (pencari rumput), pertanyaan hakim itu langsung menyabetkan sabitnya pada rumput liar yang paling dasar. Mengena. Dan, ternyata, jawaban KPU maupun Bawaslu tidak melakukannya. Bisa dikata ini asal bisa “meloloskan” Gibran.
Kian tajam sabetan hakim adalah pernyataan Asrul Sani, salah satu anggota hakim MK. Dalam sidang itu Asrul Sani menyatakan bahwa, dirinya dulu juga pernah kursus Bahasa Inggris selama tiga bulan di lembaga kursus di Singapura itu. Lembaga itu hanya setingkat lembaga kursus, alias bukan setingkat SMA di Indonesia. Terkuak.
Atas pertanyaan dan pernyataan hakim itu kemudian semakin “cetho welo-welo” bahwa ijasah yang dipergunakan Gibran “nyolo wedi“. Tidak wajar. Gibran bisa lolos, mengutip istilah Denny Indrayana, karena ada gerakan “TST” (Terstruktur, Sistematis, Terencana) dibungkus dengan “manipulatif”. Penuh rekayasa dan kebohongan.
Kiranya itulah Denny kini menuntut hakim MK agar menghadirkan Kemendiknas atau Kemendikbud untuk menjelaskan “Suket” yang dikeluarkan untuk Gibran itu. Tuntutan Denny sangatlah beralasan. Ini agar semuanya bisa clear atau jelas status “Suket” Gibran. Agar tidak terus menjadi “suket teki”. Eh, terus menjadi teka-teki dan gaduhnya negeri ini.
Tak bisa dibiarkan. Itu agar dalam bertata-negara nantinya tidak banyak “suket teki” membelukar tumbuh ditata pemerintahan negara kita. Loh, apa itu suket teki.Suket teki itu rumput liar sejenis “gulma”. Gulma itu pengganggu, pengrusak, dan merugikan tanaman pertanian.
Bagi masyarakat jawa, petani padi khususnya, sangat benci dengan suket teki. Mereka kerap gagal panen karena di sekitar tanamannya ditumbuhi banyak suket teki. Begitu merugikan sampai ada istilah “nandur pari, thukule suket teki“. Artinya, menanam kebaikan tumbuhnya keburukan. Didi Kempot (alm) pun bikin lagu berjudul; Suket Teki.
Menurut petani, suket teki itu meski sudah disiangi atau dicabuti akan cepat tumbuh lagi. Terus menggangu, merusak, dan merugikan. Suket teki bisa mati hanya dibasmi dengan “Herbisida” (obat kimia pembunuh rumput liar).
Begitu merugikan suket teki itu sampai semua membencinya. Karena itu, agar suket teki tidak terus membelukar merusak tatanan negara, besar harapan rakyat kini MK menjadi “Herbisida”. Obat pembunuh suket teki. Agar tata pemerintahan negara kita tumbuh sehat.
Penulis adalah wartawan senior tinggal di Tulungagung







